Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Cukup Umur, Kaesang "Nekat" Maju Pilgub DKI Jakarta Bersama Keponakan Prabowo?

Putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, digadang-gadang akan maju di Pilgub DKI Jakarta tahun ini.
Presiden Joko Widodo (jaket hitam) dan Ketua Umum PSI Kaesang (tengah) di Braga, Bandung, Sabtu (3/2/2024)./Doc. PSI
Presiden Joko Widodo (jaket hitam) dan Ketua Umum PSI Kaesang (tengah) di Braga, Bandung, Sabtu (3/2/2024)./Doc. PSI

Bisnis.com, JAKARTA - Putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, digadang-gadang akan maju di Pilgub DKI Jakarta tahun ini.

Kemarin, Rabu 29 Mei 2024, Raffi mengunggah foto keponakan Prabowo, Budisatrio Djiwandono dan anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

Dari informasi unggahan Raffi, Budi dan Kaesang digadang-gadang akan maju Pilgub DKI Jakarta sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Dalam keterangan ungggahannya, Raffi Ahmad memberikan dukungan penuh kepada Budi dan Kaesang. Postingan ini mendapat berbagai respons dari netizen.

Berbagai respons pun diberikan netizen dalam postingan tersebut. Tapi dari pantauan Bisnis, kebanyakan warganet merasa kecewa.

Ada alasan mengapa netizen menganggap Kaesang "nekat" andai benar-benar maju dalam Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.

Diketahui ia belum cukup umur. Kaesang merupakan milenial yang lahir pada bulan Desember 1994. Artinya Kaesang belum memenuhi syarat berusia 30 tahun untuk mendaftar Cagub dan Cawagub.

Sebagaimana diketahui, usia calon gubernur diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper