Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Peluang Maju di Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya!

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep angkat bicara mengenai peluangnya mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2024.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memberikan keterangan pers terkait peluang maju dalam Pilkada Jakarta di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). /Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memberikan keterangan pers terkait peluang maju dalam Pilkada Jakarta di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). /Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep angkat bicara mengenai peluangnya mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2024.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu meminta seluruh pihak agar menanti hingga waktu pendaftaran pasangan calon Pilkada serentak pada Agustus mendatang.

“Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus,” katanya kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Adik wakil presiden terpilih 2024–2029 Gibran Rakabuming Raka itu lantas berbicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan syarat usia minimal bagi calon kepala daerah.

Menurut Kaesang, dirinya memang berpeluang untuk maju dalam Pilkada usai putusan itu. Dia mengaku tidak mengetahui bagaimana proses penyesuaian hal tersebut dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Namun demikian, keponakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman itu menilai bahwa PSI seyogianya dapat mencalonkan nama gubernur maupun wakil gubernur, mengingat ada 8 kursi yang dimiliki partainya di DPRD DKI.

“PSI sendiri ada 8 kursi di DKI. Jadi kalau kita lihat, sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur, walaupun nanti harus berkoalisi dengan partai yang lain,” tandas Kaesang.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiel terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9/2020 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. 

Dalam putusan perkara nomor 23 P/HUM/2024 itu, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d yang mengatur batas usia calon kepala daerah tidak berkekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”

Putusan tersebut dinilai membuka peluang bagi Kaesang untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Kaesang kini berusia 29 tahun (kelahiran 25 Desember 1994), satu tahun lebih muda ketimbang syarat minimal kepala daerah sebelum diperluas tafsirnya melalui putusan MA.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper