Bisnis.com, JAKARTA — Kans Kaesang Pangarep untuk maju sebagai kandidat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 kian terbuka.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo yang sekaligus merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mendapatkan sinyal positif dari sejumlah partai lain. Partai Gerindra salah satunya.
Awalnya, suami dari Erina Gudono ini diarahkan untuk menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) di Pilkada Jakarta 2024. Dia digadang-gadang menjadi pendamping Budisatrio Djiwandono, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan juga sekaligus keponakan ketua umum partainya, Prabowo Subianto.
Apalagi, Mahkamah Agung (MA) baru saja menetapkan putusan terbaru yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum tidak membatasi batas minimal usia kepala daerah. mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
PSI sebenarnya telah membantah wacana yang berkembang di publik terkait hubungan putusan MA tersebut dengan peluang Kaesang maju di Pilkada 2024. Namun, partai yang mengklaim dirinya sebagai representasi kaum muda ini masih menunggu keputusan Kaesang untuk bertarung di kontestasi Pilgub Jakarta.
Di sisi lain, Budisatrio atau Budi Djiwandono, telah menegaskan bahwa dirinya mendapatkan penugasan dari Partai Gerindra untuk tetap menjadi anggota DPR RI. Sosok lain diklaim telah disiapkan partai untuk Pilkada Jakarta.
Baca Juga
Dengan begitu, peluang Kaesang untuk berkontestasi di Pilkada Jakarta diyakini terbuka. Bukan sebagai cawagub, kans Kaesang untuk menjadi calon gubernur di Jakarta pun semakin besar.
KAESANG DAN BUDI DJIWANDONO
Sebelum putusan MA yang kontroversial itu diketuk, nama Kaesang sudah ramai diperbincangkan publik sebagai figur potensial untuk bertarung di Pilkada Jakarta 2024. Dari Depok, Bekasi dan teranyar di Jakarta.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman pun mengomentari viralnya unggahan poster Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep baru-baru ini lantaran dilengkapi keterangan ‘untuk Jakarta 2024 sebagai bentuk aspirasi dari masyarakat’. Seperti kutipan itu, Habiburokhman berdalih unggahan itu hanya menjadi bentuk aspirasi dari warga kepada Gerindra.
“Terkait poster Pak Budi Djiwandono dengan Mas Kaesang ya, saya pikir itu sebagai bentuk penyampaian adanya aspirasi masyarakat kepada kami,” kata Habiburokhman kepada Antara, dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Kamis.
Namun, dia menegaskan bahwa keputusan resmi partai untuk mengusung figur pada Pilkada Jakarta 2024 akan ditentukan oleh Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
“Keputusan resmi nanti akan diumumkan Pak Dasco berdasarkan putusan Pak Prabowo pada saatnya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, Rabu (29/5/2024), Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melalui akun media sosial Instagram pribadi @sufmi_dasco mengunggah foto Budisatrio Djiwandono bersanding dengan Kaesang Pangarep dengan tulisan calon gubernur DKI Jakarta dan calon gubernur DKI Jakarta “For Jakarta 2024”.
Namun, kemarin, Jumat (31/5/2024), Budi Djiwandono akhirnya buka suara terkait peluangnya berduet dengan Kaesang di Pilkada Jakarta. Dia menyatakan bahwa dirinya telah mendapatkan mandat dari Prabowo Subianto untuk tetap melanjutkan langkah sebagai anggota DPR RI.
“Saya sudah menerima arahan dari Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai Gerindra, Pak Prabowo, untuk terus melanjutkan perjuangan di Parlemen,” katanya saat dihubungi Bisnis.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa Partai Gerindra telah menyiapkan nama kandidat untuk diusung dalam Pilkada Jakarta. Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI periode 2019–2024 itu tidak membocorkan siapa sosok tersebut.
“Untuk Pilkada DKJ [Daerah Khusus Jakarta], Partai Gerindra sudah mengantongi nama yang akan diusung. Nama yang ada akan diumumkan pada saatnya. Terima kasih,” pungkas Budi.
RESPONS PSI
Kans Kaesang Pangarep untuk maju di Pilgub Jakarta semakin riuh dibahas publik lantaran adanya putusan MA terkait batas umur pencalonan kepala daerah. Namun, PSI membantah keterkaitan putusan MA itu dengan peluang maju ketumnya di Pilkada 2024.
Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman menegaskan keputusan MA itu tidak ada kaitannya dengan Kaesang Pangarep.
"Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman, Jumat.
Menurut dia, sedari awal PSI tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA. Partai Garuda juga dia nilai tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut. Meski begitu, Andy berharap seluruh elemen masyarakat mau menghormati keputusan MA yang diyakini sudah berdasarkan beragam pertimbangan.
Seperti diketahui, permohonan uji materiel terhadap PKPU No. 9/2020 yang dikabulkan MA itu memang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
Di sisi lain, Andy Budiman menyatakan bahwa partainya masih menunggu keputusan sang Ketua Umum PSI untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.
"Pasti masih menunggu sikap keputusan Mas Kaesang terkait masalah ini," kata Andy dalam video unggahan di akun Instagram resmi PSI @psi_id, Jumat.
Selain menunggu keputusan Kaesang, dia menyebut partainya juga akan melihat kesepakatan dari partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) terlebih dahulu.
"Sikap politik PSI juga akan melihat kesepakatan dan arahan dari partai-partai senior di Koalisi Indonesia Maju atau KIM. Kami percaya apa yang terbaik bagi masyarakat maka PSI akan ikut berjuang di sana," ujarnya.
CAWAGUB ATAU CAGUB?
Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran Kunto Adi Wibowo menilai Kaesang Pangarep akan menjadi magnet bagi partai politik untuk mengusungnya di Pilkada, terutama setelah ada putusan terbaru MA ihwal batas minimal usia kepala daerah.
Sejauh ini, dia menilai sejumlah partai politik cenderung memiliki sifat yang oportunis dan pragmatis dalam mendukung calon pemimpin. Oleh karena itu, calon dengan potensi kekuatan besar untuk memenangi Pilkada akan menjadi tujuan partai politik.
"Mereka (partai politik) ingin mendapat atribut bahwa partai mereka memenangkan berapa banyak Pilkada," kata Kunto kepada Antara, Jumat.
Dia pun menilai putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu pun menguntungkan bagi Kaesang untuk maju di Pilkada. Sebab, hasil uji materiel itu memperbolehkan calon kepala daerah memiliki usia minimal 30 tahun saat pelantikan atau berbeda dari ketentuan sebelumnya yakni batasan usia diberlakukan ketika tahapan penetapan calon kepala daerah.
Di samping itu, Kunto menekankan modal politik Kaesang untuk maju di kontestasi Pilkada pun masih cukup besar. Alasannya, konsolidasi politik masih akan cukup terjaga ketika momen Pilkada pada November 2024 atau hanya satu bulan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden baru.
Dengan demikian, putusan yang menguntungkan itu bakal kembali tergantung kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut. Karena dukungan partai-partai politik terhadap Kaesang pun tergantung pada lokasi keikutsertaan Pilkada.
"Nah tinggal Kaesang mau maju di mana. Kalau pun di DKI (Jakarta), ya mungkin lawannya Anies," ujarnya.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, mengatakan bahwa MA telah memberikan karpet merah bagi Kaesang Pangarep agar bisa menjadi calon potensial di Pilkada DKI Jakarta.
Oleh karena itu, Adi menilai bahwa Kaesang tidak perlu mencalonkan diri sebagai bakal cawagub Jakarta. Pasalnya, pendiri usaha Sang Pisang itu dianggap bisa langsung menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.
"Kaesang ini ketum parpol, masa dia cuma jadi bakal cawagub saja. Kalau ketum itu harusnya langsung cagub saja," kata Adi kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (30/5/2024).