Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diserbu Netizen karena Putusan MA, Kaesang Batasi Kolom Komentar Instagram

Instagram putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, diserbu netizen setelah MA cabut batas usia kepala daerah minimal 30 tahun.
Presiden Joko Widodo (jaket hitam) dan Ketua Umum PSI Kaesang (tengah) di Braga, Bandung, Sabtu (3/2/2024)./Doc. PSI
Presiden Joko Widodo (jaket hitam) dan Ketua Umum PSI Kaesang (tengah) di Braga, Bandung, Sabtu (3/2/2024)./Doc. PSI

Bisnis.com, JAKARTA - Instagram putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, diserbu netizen setelah MA cabut batas usia kepala daerah minimal 30 tahun.

MA telah secara resmi membatalkan usia kepala daerah yang sebelumnya mewajibkan syarat 30 tahun.

Pembatalan syarat minimal kepala daerah itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024. Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

"Amar Putusan, Kabul Permohonan Hum," dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).

Dengan adanya keputusan ini, maka Kaesang yang baru berusia 30 tahun pada bulan Desember 2024 sudah bolegh mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Adik Gibran Rakabuming Raka ini dikabarkan akan maju Pilgub DKI Jakarta bersama Budi Djiwandono.

Mengacu pada putusan MA yang dianggap hanya menguntungkan Kaesang, netizen pun menyerbu Instagram anak bungsu Jokowi tersebut.

Di kolom komentar, warganet memberikan saran hingga menyampaikan aspirasinya tentang keputusan MA tersebut.

"Jangan terlalu terburu-buru mas Kaesang beri waktu dirimu belajar lagi dalam dunia politik," tulis salah satu netizen.

"Emang boleh langsung jadi wakil Gubernur?," tanya yang lain.

Terpantau hingga Jumat 31 Mei 2024 pukul 10.16 WIB, kolom komentar Instagram Kaesang dibatasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper