Selamat, Mas Kaesang

Kaesang Pangarep berpeluang mengikuti Pilkada setelah Mahkamah Agung membatalkan syarat usia minimal calon pemimpin daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung menetapkan putusan baru soal syarat usia minimal calon gubernur-wakil gubernur dan calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota. Bukan, ini bukan Déjà vu atas isu serupa di Mahkamah Konstitusi pada Pemilu yang lalu, meskipun ada sosok Kaesang Pangarep yang menyeruak usai putusan MA itu.

Pembatalan syarat itu tercantum dalam putusan Mahkamah Agung (MA) nomor perkara 23 P/HUM/2024, yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang dari Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. PKPU itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Konten Premium Terbaru