Dejavu Perseteruan Trunojoyo Vs Korps Adhyaksa
Perseteruan antara Trunojoyo dan Korps Adhyaksa yang menyangkut para petingginya membuka kisah lama yang pernah terjadi pada 2015.
Kala itu, penanganan kasus korupsi bahkan melibatkan hingga 3 lembaga negara yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejagung, dan Polri.
Kemelut itu pernah terjadi saat penanganan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan dan adanya rekening mencurigakan saat menjabat Karo Binkar SSDM di Mabes Polri periode 2004-2006 dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun, calon Kapolri tunggal saat itu bersama dengan kuasa hukumnya menggugat praperadilan terhadap penetapan tersangkanya.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saksi fakta KPK Iguh Sipurba, mengungkapkan kronologi penanganan perkara Budi Gunawan.
Iguh yang merupakan salah satu penyelidik dalam kasus Budi Gunawan mengatakan KPK mulai melakukan tindakan pengumpulan data saat ada laporan masyarakat ke Direktorat Pengaduan Masyarakat mengenai aliran dana mencurigakan di rekening BG pada 2008.
Baca Juga
Pada saat ada aduan masyarakat tersebut, Budi Gunawan masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Mabes Polri.
"Pada saat aduan masyarakat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier," kata Iguh.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pun diterbitkan pada 12 Januari 2015, yang kemudian diumumkan oleh pimpinan KPK pada 13 Januari 2014 bahwa Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah selama menjabat Karobinkar dan jabatan lain di Mabes Polri pada 2003-2006.
"Surat itu diterbitkan setelah direktorat penyelidikan menerima info pulbaket [pengumpulan data dan keterangan], kemudian kami telaah dan kami laporkan berjenjang, baru diterbitkan Juni 2014," kata Iguh.
Namun, Budi Gunawan lolos dari jeratan status tersangka oleh KPK setelah Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan putusan pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Sarpin menegaskan penetapan tersangka terhadap diri BG oleh KPK tidak sah. Dalam salah satu pertimbangannya, hakim Sarpin mengatakan BG tidak termasuk penegak hukum dan pejabat penyelenggara negara, sehingga penetapan tersangka oleh KPK menjadi tidak sah.
Menurut pertimbangan hakim Sarpin, surat perintah penyidikan Nomor 3/01/2015 tertanggal 12 Januari yang dikeluarkan KPK dengan menetapkan BG sebagai tersangka, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
"Karenanya penyidikan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat".
Salah seorang pengacara BG, Maqdir Ismail meminta KPK taat hukum dengan mengeksekusi putusan hakim.
"KPK harus menghentikan seluruh proses hukum terhadap BG berdasarkan putusan hakim ini," katanya.
Kejagung mengakui bahwa pihaknya telah diminta untuk menangani perkara yang telah menjerat Komjen Budi Gunawan yang dilimpahkan oleh KPK.
"Atas dasar rapat kami, KPK akan menyerahkan perkara Pak BG [Budi Gunawan] kepada Kejaksaan Agung dan KPK akan menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidikan dan penyidikan ke Kejaksaan Agung," tutur Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung KPK Jakarta, Senin (2/3/2015).
Kejagung mengisyaratkan bahwa pihaknya siap menerima pelimpahan perkara Budi Gunawan yang sebelumnya ditangani KPK.
Prasetyo juga menegaskan dirinya tidak takut jika nanti akan dikriminalisasi karena menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan, seperti yang telah terjadi pada Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
"Tidak [takut]. Nanti saya jelaskan," tukasnya.
Ketika dalam perjalannya, Kejagung melimpahkan perkara Budi Gunawan ke Bareskrim Polri.
Menurut Prasetyo, perkara Budi Gunawan sempat ditangani pihak Bareskrim Polri sebelum diambil alih oleh KPK yang lantas menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Menurut Prasetyo, pada saat kasus Budi Gunawan ditangani Bareskrim Polri, pihak Bareskrim Polri sudah sampai pada tahapan penyelidikan. Karena itu, menurut Prasetyo sesuai dengan MoU antara KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung pada 2012 lalu, akhirnya Kejaksaan Agung melimpahkan perkara Budi Gunawan ke Bareskrim Polri untuk dilanjutkan penyelidikannya.
"Ternyata kasus yang sama pernah dilakukan penyelidikan oleh Polri, karena itu Kejaksaan rekomendasi masih perlu pendalaman, dan penyelesaiannya diserahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti," tutur Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Peristiwa nyaris satu dekade lalu ini serasa dejavu, seteru antara korps Trunojoyo dengan Adhyaksa. Bedanya, kali ini korps Adhyaksa hanya memberikan tanda samar inisial Jenderal B. Bisa jadi hanya kebetulan inisial ini mirip dengan awalan nama kandidat Trunojoyo-1 pada 9 tahun lalu.