Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hanya 2 Hari, Ini Kronologi Putusan MA yang Mungkinkan Kaesang Maju Pilgub 2024

MA membatalkan ketentuan pendaftaran usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun hanya dua hari setelah berkas perkara diterima.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terpilih Kaesang Pangarep (tengah) melambaikan tangan ke arah kader-kader usai menyampaikan orasi politiknya dalam Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI di Jakarta, Senin (25/9/2023). Kaesang menggantikan ketua umum periode sebelumnya Giring Ganesha yang diangkat menjadi anggota dewan pembina partai berlambang bunga mawar itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terpilih Kaesang Pangarep (tengah) melambaikan tangan ke arah kader-kader usai menyampaikan orasi politiknya dalam Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI di Jakarta, Senin (25/9/2023). Kaesang menggantikan ketua umum periode sebelumnya Giring Ganesha yang diangkat menjadi anggota dewan pembina partai berlambang bunga mawar itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan pendaftaran usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun sehingga kini putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bisa maju dalam ajang Pilkada 2024.

Pembatalan syarat minimal kepala daerah itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan hak uji materi (HUM) atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

"Amar Putusan, Kabul Permohonan HUM," dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).

Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi. Putusan diambil hanya dalam jangka waktu dua hari setelah perkara diterima hakim.

Ridha Sabana sendiri mendaftarkan perkara ke MA pada 23 April 2024. Meski demikian, berkas perkara baru diterima oleh majelis hakim (tanggal distribusi) pada 27 Mei 2024.

Sementara itu, putusan diambil pada 29 Mei 2024. Artinya, Hakim Yulis, Cerah Bangun, dan Yodi Martono ambil keputusan hanya dalam dua hari.

Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.

Adapun pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Sementara itu, Kaesang belakangan diwacanakan maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta 2024 usai Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster 'Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep for Jakarta 2024' di akun Instagramnya, @sufmi_dasco, pada Rabu (29/5/2024) malam.

Sementara itu, kini Kaesang baru berusia 29 tahun (lahir 25 Desember 1994). Oleh sebab itu, sebelum putusan MA, Kaesang belum bisa maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper