Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dinilai tidak perlu mencalonkan diri sebagai bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu dianggap bisa langsung menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.
Pakar Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah memberikan karpet merah ke Kaesang Pangarep agar bisa menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu dimungkinkan dengan putusan MA yang membatalkan ketentuan syarat usia calon gubernur-wakil gubernur minimal 30 tahun, serta bupati-wakil Bupati atau wali kota-wakil wali kota minimal 25 tahun.
Pembatalan syarat tersebut tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
"Lewat putusan itu, sekarang Kaesang bisa terbuka untuk maju di Pilgub," tutur Adi kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Kendati demikian, Adi menyayangkan jika Kaesang Pangarep selaku Ketua Umum PSI hanya menjadi bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta saat Pilkada 2024.
Baca Juga
Menurutnya, Kaesang langsung sebaiknya langsung mencalonkan di sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
"Kaesang ini ketum parpol, masa dia cuma jadi bakal cawagub saja. Kalau ketum itu harusnya langsung cagub saja," katanya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Kaesang belakangan memang diwacanakan maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta 2024 usai Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster 'Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep for Jakarta 2024' di akun Instagramnya, @sufmi_dasco, pada Rabu (29/5/2024) malam.
Meski demikian, Kaesang baru berusia 29 tahun (lahir 25 Desember 1994). Oleh sebab itu, sebelum putusan MA ditetapkan, dia belum bisa maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta 2024.