Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Setop Serangan di Rafah

Para hakim di Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menyetop serangan di Kota Rafah.
Tentara Israel berjalan di dekat tank di tengah konflik Israel dan Hamas di dekat Perbatasan Israel-Gaza, di Israel selatan, 9 Mei 2024./Reuters
Tentara Israel berjalan di dekat tank di tengah konflik Israel dan Hamas di dekat Perbatasan Israel-Gaza, di Israel selatan, 9 Mei 2024./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Internasional (the International Court of Justice/ICJ) memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan di Kota Rafah.

Dilansir Reuters pada Jumat (24/5/2024), para hakim di Pengadilan Tinggi PBB atau sering disebut Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menyetop serangan di wilayah selatan Gaza, dalam keputusan darurat penting mengenai kasus Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida.

Ketua Mahmakah Internasional Nawaf Salam mengatakan situasi di daerah kantong warga Palestina tersebut memburuk sejak perintah terakhir pengadilan kepada Israel untuk mengambil langkah-langkah perbaikan. Saat ini, kondisi telah memenuhi untuk perintah darurat baru.

"Pemerintah Israel diminta untuk menghentikan dengan segera serangan militer dan segala tindakan di wilayah Rafah, yang berdampak bagi masyarakat Palestina Gaza dan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau Sebagian," ujar Salam.

Pengadilan juga memerintahkan Israel untuk membuka penyebrangan Rafah antara Mesir dan Gaza untuk memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan.

Israel juga harus memberikan akses ke daerah kantong yang terkepung itu bagi para penyelidik dan melaporkan kembali kemajuannya dalam waktu satu bulan.

Perintah tersebut disetujui oleh panel yang terdiri dari 15 hakim dari seluruh dunia dengan suara 13-2, hanya ditentang oleh hakim dari Uganda dan Israel sendiri.

Undang-undang tersebut dijatuhkan seminggu setelah diminta oleh Afrika Selatan sebagai bagian dari tuduhan Israel melakukan genosida.

ICJ adalah badan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antar negara. Keputusannya bersifat final dan mengikat, tetapi telah diabaikan di masa lalu. Pengadilan tidak mempunyai wewenang untuk menegakkan hukum.

Di luar, sekelompok kecil demonstran pro-Palestina mengibarkan bendera dan menyanyikan lagu rap di boom box yang menyerukan kemerdekaan Palestina.

Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida dalam kasus tersebut dan menganggapnya tidak berdasar, dengan alasan di pengadilan bahwa operasinya di Gaza adalah untuk membela diri dan ditargetkan pada militan Hamas yang menyerang Israel pada 7 Oktober 2024.

Seorang juru bicara pemerintah Israel mengatakan menjelang keputusan hari Jumat bahwa "tidak ada kekuatan di dunia yang dapat menghentikan Israel melindungi warganya dan mengejar Hamas di Gaza".


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper