Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Internasional Putus Perkara Serangan Israel ke Rafah Hari Ini

Mahkamah Internasional (ICJ) akan memutus perkara permohonan penghentian serangan Israel ke Rafah, Palestina pada hari ini, Jumat (24/5/2024).
Tentara Israel berjalan di dekat tank di tengah konflik Israel dan Hamas di dekat Perbatasan Israel-Gaza, di Israel selatan, 9 Mei 2024./Reuters
Tentara Israel berjalan di dekat tank di tengah konflik Israel dan Hamas di dekat Perbatasan Israel-Gaza, di Israel selatan, 9 Mei 2024./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Internasional (ICJ) akan memutus perkara permohonan penghentian serangan Israel ke Rafah, Palestina pada hari ini, Jumat (24/5/2024).

Dilansir Reuters, putusan akan dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) itu terhadap permohonan yang diajukan oleh Afrika Selatan.

Sebagai bagian dari tuntutan bahwa Israel telah melakukan genosida, Afsel meminta ICJ mengeluarkan perintah agar Israel menghentikan serangan di Rafah sekaligus menarik diri dari Gaza.

Selain meminta Mahkamah menerapkan tindakan darurat, negeri yang dipimpin Cyril Ramaphosa itu menyebut serangan Israel harus dihentikan demi menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina.

Di sisi lain, Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida dan menganggapnya tidak berdasar. Dalam persidangan sebelumnya, Israel berargumentasi bahwa operasi militer di Gaza dilakukan untuk membela diri dan ditujukan pada pejuang Hamas yang menyerang Israel pada 7 Oktober silam.

“Tidak ada kekuatan di dunia yang dapat menghentikan Israel melindungi warganya dan mengejar Hamas di Gaza,” kata seorang juru bicara pemerintah Israel, Kamis (23/5/2024).

Seorang juru bicara militer Israel juga mengeklaim bahwa pihaknya beroperasi secara hati-hati dan tepat sasaran di Rafah. Kota itu saat ini menampung ratusan ribu warga Palestina yang terusir akibat serangan Israel di wilayah lain.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional menolak permintaan Israel untuk membatalkan seluruh gugatan Afrika Selatan tersebut. Pengadilan telah memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan mengizinkan bantuan kemanusiaan, tetapi tidak memerintahkan penghentian operasi militer.

Sementara itu, putusan Mahkamah Internasional bersifat final dan mengikat, tetapi berulang kali diabaikan. Pasalnya, pengadilan tersebut tidak mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan penegakan hukum.

Namun, putusan Mahkamah Internasional yang menentang Israel dinilai dapat menambah tekanan diplomatik terhadap pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Beberapa negara Eropa telah menyatakan bahwa mereka akan mengakui keberadaan negara Palestina. Sementara itu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga mengumumkan pengajuan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, sekaligus para pemimpin Hamas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper