Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Megawati Kritik Habis-Habisan KPK hingga MK di Rakernas V PDIP

Megawati Soekarnoputri melontarkan kritik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat memberikan sambutan pada rapat kerja nasional (Rakernas) V PDIP di Ancol Beach City, Jakarta Utara pada Jumat (24/5/2024).
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat memberikan sambutan pada rapat kerja nasional (Rakernas) V PDIP di Ancol Beach City, Jakarta Utara pada Jumat (24/5/2024).

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri melontarkan kritik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sekadar informasi , KPK merupakan salah satu lembaga yang dibentuk ketika Megawati menjabat sebagai presiden pada 2003 silam. KPK kini menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang menangani kasus-kasus korupsi di Tanah Air. 

Megawati mengingatkan bahwa KPK dibentuk sebagai produk reformasi, di mana nepotisme, kolusi dan korupsi ditempatkan sebagai musuh bersama. Namun, kini dia menilai KPK menjadi alat kepentingan pihak tertentu yang dipergunakan dengan tidak baik. 

"Itu juga [KPK] saya lho yang buat. Heran lho yang barang bagus tapi sekarang dipergunakannya dengan tidak bagus. Kenapa ya? Itu kesalahan siapa ya?," tuturnya di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta, dikutip dari YouTube PDIP, Jumat (24/5/2024). 

Selain KPK, Presiden ke-5 itu turut menyinggung lembaga lain yang dibentuknya saat menjadi kepala negara yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu kritik yang dilontarkan olehnnya ke MK berkaitan dengan putusan No.90/PUU-XXI/2023 tentang batas usai calon presiden dan wakil presiden. 

Putusan atas perkara uji materi terhadap Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) itu memuluskan jalan bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming, menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. 

"Nih MK juga sama karena apa, bisa diintervensi oleh kekuasaan. Nampak jelas melalui keputusan terhadap perkara nomor 90 yang menimbulkan begitu banyak antipati. Ambisi kekuasaan sukses mematikan etika moral dan hati nurani hingga tumpang tindih kewenangannya dalam demokrasi yang sehat," ujarnya. 

Megawati mengatakan bahwa fungsi legislasi seharusnya berada di satu lembaga yakni DPR, sehingga setiap penambahan materi muatan dalam suatu UU lahir bukan melalui uji materi atau judicial review di MK. 

Putri Presiden Soekarno itu lalu mengatakan, MK hanya memiliki kewenangan menguji dan memutuskan apakah suatu UU sesuai atau bertentengan dengan konstitusi. Dia mengingatkan bahwa MK merupakan lembaga yang dibentuk olehnya saat menjadi presiden.

"MK itu ya saya yang mendirikan, lho. Coba bayangkan kok barang yang saya bikin itu digunakan tapi tidak dengan makin baik," ucapnya.

Adapun , PDIP menggelar Rakernas V dengan mengusung tema "Satyam Eva Jayate, Kebenaran Pasti Menang". Rakernas itu akan membahas di antaranya soal Pilkada 2024 yang akan digelar sebentar lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper