Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi: SYL Titip Nayunda Jadi Honorer, Digaji Rp4,3 Juta Per Bulan

Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana mengungkap SYL titip pedangdut Nayunda Nabila Nisrina jadi honorer Kementan digaji Rp4,3 juta per bulan.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana mengungkap bahwa Syahrul Yasin Limpo menitipkan pedangdut Nayunda Nabila Nisrina untuk jadi tenaga honorer di Kementan dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di kasus kasus pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Senin (20/5/2024).

Jaksa menanyakan soal Nayunda yang dititipkan untuk menjadi honorer di Kementan RI selama satu tahun pada 2021. Hanya saja, menurut Wisnu, Nayunda ini telah dikeluarkan dari daftar pekerja honorer karena tidak pernah masuk kerja.

"Berapa kalau dia menerima perbulan ini?" tanya Jaksa di persidangan.

"Kalau honornya per bulan itu Rp 4,3 juta," jawab Wisnu.

Lebih lanjut, usai dikeluarkan dari pekerja honorer. Nayunda kemudian dititipkan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi untuk dijadikan ajudan atau asisten anak eks Mentan SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.

"Sebetulnya bukan pak Yasin Limpo pak [yang nitip], tidak sampai ke saya, yang menitipkan itu adalah pak Sekjen. Kemudian saya memanggil yang bersangkutan 'oh rupanya si Nayunda ini akan dijadikan ajudan ato asistennya bu Thita," tutur Wisnu.

Sebagai informasi, jaksa KPK mendakwa SYL, Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Ketiganya didakwa menikmati total uang hasil pemerasan hingga Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023.

Jaksa KPK menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran dibawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper