Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah menyampaikan sempat diminta Rp450 juta untuk Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), namun tidak dipenuhi.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di kasus kasus pemerasan dan gratifikasi SYL Cs di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Senin (20/5/2024).
Mulanya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menanyakan soal pengalaman Andi saat diminta untuk memenuhi SYL maupun keluarganya.
"Saksi bisa ceritakan baik yang saksi alami sendiri maupun info dari sesama eselon II maupun eselon I apakah ada proses proses permintaan kebutuhan keluarga pak Yasin Limpo pada saat itu?" ujar Meyer di persidangan.
Andi menjawab, kejadian itu terjadi pada 2021. Kala itu, Andi menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan). Permintaan Rp450 juta itu dimintai SYL melalui sosok Panji yang merupakan ajudan Ali Jamil selaku Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) pada saat itu.
"Ada pada suatu saat tahun 2021. Panji adc nya pak Ali Jamil [Dirjen PSP] menelepon saya, pada saat itu saya lagi Covid, meminta sejumlah uang sebesar Rp450 juta," ujar Andi.
Baca Juga
Hanya saja, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Andi karena tidak memiliki uang yang diminta oleh SYL.
"Meminta sejumlah uang sebesar Rp 450 juta, penyampaiannya untuk kepentingan pak Menteri. Tapi karena tidak tersedia di kami, kami tidak penuhi," tambahnya.
Sebagai informasi, jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan.
Ketiganya didakwa menikmati total uang hasil pemerasan hingga Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023.
Jaksa KPK menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran dibawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa.