Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah mengaku telah mengeluarkan Rp19 juta untuk servis mobil Mercy eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di kasus kasus pemerasan dan gratifikasi SYL Cs di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Senin (20/5/2024).
Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menanyakan kepada Andi soal dana yang keluar untuk pemenuhan kepentingan SYL yang tidak terkait dinas.
"Kalau untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan kedinasan yang saksi penuhi ada berapa?" ujar Meyer di persidangan.
Kemudian, Andi mengaku dirinya telah mengeluarkan Rp317 juta untuk sejumlah kepentingan SYL. Perinciannya, untuk perjalanan keluarga SYL menggunakan travel Rp36 juta pada (17/12/2022).
Selanjutnya, pada (31/1/2023) untuk kekurangan perjalanan dinas luar negeri yang terkait dengan umrah Rp159 juta yang diserahkan ke biro umum dan pengadaan Sekjen hingga service mobil SYL Rp19 juta pada (22/7/2022).
Baca Juga
"Terus ada tanggal 30 Agustus 2022 kegiatan Pak Menteri di Karawang, ini dengan pak kyai, ini penyampaiannya... sebesar Rp102 juta. Terus ada service mobil Mercy [Rp19 juta] pak Menteri tanggal 22 Juli 2022 yang dimintakan pak Panji," pungkasnya.
Sebagai informasi, jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan.
Ketiganya didakwa menikmati total uang hasil pemerasan hingga Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023.
Jaksa KPK menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran dibawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa.