Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Kementan Rogoh Kocek Rp19 Juta untuk Servis Mercy SYL

Dirjen Kementan Andi Nur Alamsyah mengaku telah mengeluarkan Rp19 juta untuk servis mobil Mercy eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian sebagai terdakwa, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian sebagai terdakwa, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah mengaku telah mengeluarkan Rp19 juta untuk servis mobil Mercy eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di kasus kasus pemerasan dan gratifikasi SYL Cs di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Senin (20/5/2024).

Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menanyakan kepada Andi soal dana yang keluar untuk pemenuhan kepentingan SYL yang tidak terkait dinas.

"Kalau untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan kedinasan yang saksi penuhi ada berapa?" ujar Meyer di persidangan.

Kemudian, Andi mengaku dirinya telah mengeluarkan Rp317 juta untuk sejumlah kepentingan SYL. Perinciannya, untuk perjalanan keluarga SYL menggunakan travel Rp36 juta pada (17/12/2022).

Selanjutnya, pada (31/1/2023) untuk kekurangan perjalanan dinas luar negeri yang terkait dengan umrah Rp159 juta yang diserahkan ke biro umum dan pengadaan Sekjen hingga service mobil SYL Rp19 juta pada (22/7/2022).

"Terus ada tanggal 30 Agustus 2022 kegiatan Pak Menteri di Karawang, ini dengan pak kyai, ini penyampaiannya... sebesar Rp102 juta. Terus ada service mobil Mercy [Rp19 juta] pak Menteri tanggal 22 Juli 2022 yang dimintakan pak Panji," pungkasnya.

Sebagai informasi, jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Ketiganya didakwa menikmati total uang hasil pemerasan hingga Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023.

Jaksa KPK menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran dibawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper