Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita rumah terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan rumah yang berlokasi di Bacukiki Barat Parepare, Sulawesi Selatan itu disita pada Minggu (19/5/2024).
“Telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Sulawesi Selatan,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Ali menambahkan, rumah itu diduga dibeli oleh salah satu terdakwa, yaitu eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan M Hatta dari uang yang telah dikumpulkan dari sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, lembaga antirasuah itu bakal segera mengonfirmasi temuan tersebut dengan memanggil saksi yang terkait dan juga tersangka.
Baca Juga
“Aparat lingkungan setempat turut dilibatkan untuk menjadi saksi selama kegiatan berlangsung,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK juga menyita rumah SYL senilai Rp4,5 miliar di Makassar, Sulawesi Selatan.
Adapun satu unit rumah itu, berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Rumah itu diduga bersumber dari salah satu terdakwa Muhammad Hatta.