Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah menyampaikan sempat diminta Rp50 juta untuk membeli Iphone oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) meskipun pada akhirnya tidak diberikan.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di kasus kasus pemerasan dan gratifikasi SYL Cs di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Senin (20/5/2024).
Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menanyakan soal pengalaman saksi saat diminta untuk memenuhi SYL maupun keluarganya.
Kemudian, Andi menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada 2021. Andi menjabat selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) diminta untuk memenuhi kebutuhan suatu acara sebesar Rp50 juta.
Permintaan Rp50 juta lagi kemudian dilakukan SYL melalui sosok Panji yang merupakan ajudan Ali Jamil selaku Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) pada saat itu.
"Terus yang kedua ada pada saat suatu acara si Panji juga meminta uang sejumlah Rp50 juta untuk pembelian Iphone 13 atau 14 seperti itu dan juga kita tidak kita penuhi," kata Andi di persidangan.
Baca Juga
Dia menambahkan, terdapat sejumlah permintaan SYL yang dipenuhinya saat menjabat sebagai Dirjen Perkebunan di Kementan RI. Misalnya, untuk untuk perjalanan keluarga SYL menggunakan travel Rp36 juta pada (17/12/2022).
Selanjutnya, pada (31/1/2023) untuk kekurangan perjalanan dinas luar negeri yang terkait dengan umrah Rp159 juta yang diserahkan ke biro umum dan pengadaan Sekjen hingga service mobil SYL Rp19 juta pada (22/7/2022).
Menurut pengakuannya, Andi menekankan pemenuhan kepentingan SYL dilakukan sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinan Kementan RI saat itu.
"Iya, dipenuhi dan kami dalam keadaan tentu loyal pada pimpinan akhirnya kami penuhi dan di beberapa Direktorat Jenderal juga terjadi seperti itu," pungkasnya.