Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi Ngaku SYL Pinjam Rp25 Juta Buat Beli Mikrofon dan Belum Dikembalikan

Dirjen Perkebunan Kementan mengaku diminta pinjam Rp25 juta secara langsung oleh eks Mentan SYL untuk beli mikrofon
Saksi Ngaku SYL Pinjam Rp25 Juta Buat Beli Mikrofon dan Belum Dikembalikan. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian sebagai terdakwa, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Saksi Ngaku SYL Pinjam Rp25 Juta Buat Beli Mikrofon dan Belum Dikembalikan. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian sebagai terdakwa, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengaku diminta pinjam Rp25 juta secara langsung oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk beli mikrofon.

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di kasus kasus pemerasan dan gratifikasi SYL Cs di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Senin (20/5/2024).

Jaksa KPK awalnya menanyakan soal aliran dana yang diminta SYL untuk pemenuhan kepentingan pribadinya. Andi menyampaikan sempat dipinjam Rp25 juta untuk pembelian mikrofon yang diantarkan ke rumah dinas SYL di Widya Chandra (Wican).

"Pak Menteri menyampaikan kepada saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta dan kita belikan dan kita sampaikan ke Widya Chandra," ujarnya dalam persidangan.

Andi menambahkan, mikrofon tersebut dipilih dan langsung diminta lewat pesan pribadi oleh Syahrul Yasin Limpo. 

"Iya chat dan posisinya pak menteri menyampaikan 'pinjam dek'," ujar Andi.

Adapun, sejauh ini uang yang dipinjam oleh SYL sebesar Rp25 juta itu belum dikembalikan kepada Andi.

"Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?" tanya Jaksa KPK.

"Belum," jawab Andi.

Sebagai informasi, jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Ketiganya didakwa menikmati total uang hasil pemerasan hingga Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023.

Jaksa KPK menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran dibawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper