Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengaku diminta pinjam Rp25 juta secara langsung oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk beli mikrofon.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di kasus kasus pemerasan dan gratifikasi SYL Cs di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Senin (20/5/2024).
Jaksa KPK awalnya menanyakan soal aliran dana yang diminta SYL untuk pemenuhan kepentingan pribadinya. Andi menyampaikan sempat dipinjam Rp25 juta untuk pembelian mikrofon yang diantarkan ke rumah dinas SYL di Widya Chandra (Wican).
"Pak Menteri menyampaikan kepada saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta dan kita belikan dan kita sampaikan ke Widya Chandra," ujarnya dalam persidangan.
Andi menambahkan, mikrofon tersebut dipilih dan langsung diminta lewat pesan pribadi oleh Syahrul Yasin Limpo.
"Iya chat dan posisinya pak menteri menyampaikan 'pinjam dek'," ujar Andi.
Baca Juga
Adapun, sejauh ini uang yang dipinjam oleh SYL sebesar Rp25 juta itu belum dikembalikan kepada Andi.
"Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?" tanya Jaksa KPK.
"Belum," jawab Andi.
Sebagai informasi, jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan.
Ketiganya didakwa menikmati total uang hasil pemerasan hingga Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023.
Jaksa KPK menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran dibawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa.