Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Daerah Ini Larang Siswa Lakukan Study Tour ke Luar Kota

5 Daerah di Indonesia ini mulai mengeluarkan edaran untuk mengawasi dan melarang study tour.
Siswi melakukan proses belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah 14 Jakarta, Senin (16/1/2023). Bisnis/Suselo Jati
Siswi melakukan proses belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah 14 Jakarta, Senin (16/1/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Kecelakaan yang melibatkan bus study tour sekolah di Subang, Jawa Barat, membuat pemerintah memberlakukan peraturan ketat.

Sejumlah daerah di Indonesia langsung mengeluarkan larangan dan imbauan untuk sekolah tentang study tour.

Beberapa pejabat pun mengatakan bahwa study tour yang dilaksaakan oleh sekolah seharusnya lebih mementingkan aspek edukasi dan kebudayaan.

Jawa Barat

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau Bupati/Wali Kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing. 

Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE), tanggal 12 Mei 2024. Dalam SE tersebut Pj Gubernur Jabar mengimbau para Bupati dan Wali Kota memperhatikan tiga hal dalam pelaksanaan study tour. 

Diimbau bahwa study tour dilaksanakan di dalam kota melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu  pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

Jawa Tengah

Terbaru, pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga mengeluarkan edaran dengan nota dinas 421.7/00371/SEK/III/2024 yang melarang adanya kegiataan study tour.

"Kita telah keluarkan nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 yakni larangan sekolah negeri baik itu SMA maupun SMK menggelar kegiatan study tour, sekolah yang melanggar aturan itu akan diberikan sanksi tegas," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Uswatun Hasanah.

Menurutnya, study tour tidak tercantum dalam kurikulum dan tidak berdampak secara signifikan untuk kegiatan belajar mengajar.

Kuningan

Sama dengan Jabar dan Jateng, Pemerintah Kabupaten Kuningan juga melarang adanya kegiatan study tour pasca kecelakaan bus di Subang.

Hal itu tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor 400.3/1522/Umum, Perihal Himbauan Pelaksanaan Study Tour tertanggal 13 Mei 2024.

Namun bagi sekolah yang sudah melakukan kontrak dengan pihak penyelenggara, maka harus melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinas Perhubungan untuk mendapatkan rekomendasi terkait kelayakan teknis kendaraan.

"Jadi point pentingnya adalah Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Kuningan tetap melarang kepada seluruh jenjang satuan pendidikan mulai tingkat TK, SD, SMP, untuk melaksanakan study tour atau karya wisata ke luar kota. Kita imbau, ada karya wisata tapi di dalam kota," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, U Kusmana Kusmana kepada wartawan.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper