Gugatan Melawan Hukum Mensesneg Cs
Selain di PTUN, pihak Pontjo Sutowo turut menggugat Mensesneg, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan PPKGBK mengenai perbuatan melawan hukum. Sidang gugatan itu masih bergulir di PN Jakarta Pusat.
Gugatan itu berawal dari langkah pemerintah yang ingin mengeksekusi putusan pengadilan soal Hak Pengelolaan (HPL) Blok 15 Kawasan GBK, atau tempat berdirinya Hotel Sultan, pada 2023 lalu. Pemerintah sebagai pemilik HPL menilai Indobuildco harus segera menyerahkan kembali tanah negara itu setelah dikuasai 50 tahun sejak 1973.
Di sisi lain, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu kukuh menegaskan bahwa masih bisa memperbarui Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan untuk 30 tahun lagi sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021. Mereka juga menegaskan HGB Hotel Sultan bukan berada di atas tanah HPL GBK, melainkan di tanah negara.
Pada persidangan, Selasa (7/5/2024), Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi pihak Penggugat dan Tergugat untuk menghadirkan bukti tambahan lagi sebelum nantinya membuat kesimpulan.
Namun, Hakim menyebut hanya bisa memberikan waktu satu minggu lagi saja bagi kedua pihak untuk menghadirkan ahli atau bukti tambahan. Sidang selanjutnya untuk agenda tersebut akan digelar pada 14 Mei 2024.
"Perkara ini dalam pantauan sudah enam bulan. Jadi termasuk perkara ini saya sudah dipanggil. [Saya berikan] waktu satu minggu saja ya," ujar Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga
Upaya Kubu Pontjo Sutowo Pertahankan Hotel Sultan Masih Tersisa 1, Lainnya Sudah Kandas
Gugatan PTUN ke Menteri ATR/BPN
Pontjo Sutowo juga melayangkan gugatan ke Menteri ATR/BPN soal Hak Pengelolaan (HPL) No.169 Mensesneg cq. PPKGBK atas Blok 15 Kawasan GBK. Perkara gugatan itu sudah sampai ke tahap kasasi dan masih menunggu putusan hakim.
Melalui gugatan No.71/G/2023/PTUN.JKT, Indobuildco meminta Majelis Hakim khususnya menyatakan batal HPL No.169 atas nama Mensesneg cg PPKGBK.
Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan Indobuildco kepada Menteri ATR/Kepala BPN itu pada putusan pengadilan tingkat pertama. Kemudian, putusan itu diperkuat di tingkat banding.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Indobuildco menempuh jalur kasasi atas putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatannya ke Menteri ATR. Pengiriman berkas kasasi suda dilakukan pada 8 Maret 2024 dengan No.W2-TUN1.871/HK.06/III/2024.
RESPONS INDOBUILDCO
Kuasa hukum pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, belum memutuskan upaya hukum selanjutnya usai gugatan mereka dinyatakan tidak diterima sebagaimana putusan PTUN Jakarta.
Kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda menyebut gugatan kliennya ke PTUN Jakarta baru tahap pertama. Mereka belum memutuskan apabila akan mengajukan upaya hukum selanjutnya atas putusan PTUN.
"Itu kan baru tahap pertama kita lihat dulu perkembangannya. Apa kita mau banding atau tidak. Yang jelas putusannya justru menguntungkan perkara kami di pengadilan perdata," terangnya kepada Bisnis, Rabu (8/5/2024).
Yosef juga meluruskan bahwa putusan hakim berbunyi "gugatan tidak dapat diterima" karena menganggap tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Pihak Indobuildco menilai Peradilan Perdata terlebih dulu telah menerbitkan Putusan Sela dan Putusan Provisi dengan dasar pertimbangan hakim perdata bahwa PPKGBK telah melakukan perbuatan Main Hakim Sendiri menutup akses masuk kawasan Sultan Hotel tanpa perintah atau penetapan eksekusi dari Pengadilan.
"Dan diktum putusannya yang memerintahkan Pihak PPKGBK untuk penghentian segala bentuk kegiatan di kawasan Sultan Hotel," lanjutnya.
Di sisi lain, sebelum putusan PTUN, kuasa hukum Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan bahwa Hotel Sultan masih beroperasi karena dinilai izin tidak dibekukan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
"Kan lagi digugat di PTUN, kita menganggap enggak ada pencabutan. Sampai sekarang masih operasi dan bukan izin Hotel Sultannya yang dicabut, enggak ada, ada yang digugat tetapi bukan pencabutan izin Hotel Sultannya," kata Hamdan ketika ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).