Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pontjo Sutowo Gigit Jari, Gugatan ke GBK hingga Bahlil dan DPMPTSP DKI Ditolak PTUN

Tiga gugatan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco dinyatakan tidak diterima sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK) terkait sengketa Hotel Sultan ke Bareskrim Polri, Jumat (27/10/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK) terkait sengketa Hotel Sultan ke Bareskrim Polri, Jumat (27/10/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA — Tiga gugatan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco dinyatakan tidak diterima sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Tiga gugatan itu dilayangkan melalui PTUN ke Direktur Utama Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Pada hari ini, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengadili secara bersamaan perkara gugatan perizinan dari Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo, kepada Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Kepala DPMPTSP. 

Kedua perkara itu terdaftar di PTUN dengan No.624/G/2023/PTUN.JKT dengan Tergugat Kepala DPMPTSP dan No.624/G/2023/PTUN.JKT dengan Tergugat Menteri Bahlil. Keduanya dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana putusan hakim hari ini. 

"Mengadili: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta terhadap perkara gugatan Indobuildco kepada Kepala DPMPTSP maupun Menteri Investasi, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (8/5/2024). 

Majelis Hakim juga menghukum Indobuildco untuk membayar biaya perkara sebesar Rp317.000 untuk gugatan ke DPMPTSP dan Rp439.000 untuk gugatan ke Menteri Investasi. 

Dalam gugatannya kepada Kepala DPMPTSP, pengelola Hotel Sultan itu meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan batal atau tidak sah sekaligus mewajibkan Tergugat mencabut Pembatalan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nomor : 0220008472676-326-31710003 tanggal 04 Oktober 2023, terkait dengan real estat yang dimiliki sendiri atau disewa oleh Indobuildco.

Sementara itu, dalam gugatan ke Menteri Bahlil, Indobuildco meminta Majelis Hakim menyataka batal atau tidak sah sekaligus mewajibkan Tergugat mencabut Pembatalan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nomor 0220008472676-326-317100001 serta Nomor  0220008472676-326-317100002, masing-masing terkait hotel dan apartemen di Sultan Hotel Complex, GBK, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, PTUN juga menyatakan gugatan Indobuildco kepada Direktur Utama PPKGBK terkait dengan tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual tidak dapat diterima. Putusan itu diterbitkan 2 Mei 2024.

"Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Pengguat tidak diterima. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.532.000," demikian bunyi amar putusan di SIPP PTUN Jakarta.

Menanggapi ketiga putusan PTUN itu, pihak kuasa hukum PT Indobuildco meluruskan bahwa putusan hakim berbunyi "gugatan tidak dapat diterima" karena menganggap tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Pihak Indobuildco menilai Peradilan Perdata terlebih dulu telah menerbitkan Putusan Sela dan Putusan Provisi dengan dasar pertimbangan hakim perdata bahwa PPKGBK telah melakukan perbuatan Main Hakim Sendiri menutup akses masuk kawasan Sultan Hotel tanpa perintah atau penetapan eksekusi dari Pengadilan.

"Dan diktum putusannya yang memerintahkan Pihak PPGBK untuk penghentian segala bentuk kegiatan di kawasan Sultan Hotel," kata kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda. 

Di sisi lain, sebelum putusan PTUN, kuasa hukum Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan bahwa Hotel Sultan masih beroperasi karena dinilai izin tidak dibekukan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

"Kan lagi digugat di PTUN, kita menganggap enggak ada pencabutan. Sampai sekarang masih operasi dan bukan izin Hotel Sultannya yang dicabut, enggak ada, ada yang digugat tetapi bukan pencabutan izin Hotel Sultannya," kata Hamdan ketika ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024). 

Adapun selain di PTUN, pihak Pontjo Sutowo turut menggugat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan PPKGBK mengenai perbuatan melawan hukum. Sidang gugatan itu masih bergulir di PN Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper