Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTUN Jakarta Putus Sengketa Kubu Pontjo Sutowo Vs Bahlil Hari Ini

PTUN Jakarta akan memutus perkara Indobuildco vs Bahlil Lahadalia pada hari ini.
PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo membongkar paksa portal yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Gelora Bung Karno (PPKGBK) di pintu akses masuk Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (26/10/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo membongkar paksa portal yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Gelora Bung Karno (PPKGBK) di pintu akses masuk Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (26/10/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memutus dua gugatan yang diajukan oleh PT Indobuildco, perusahaan milik konglomerat Pontjo Sutowo sekaligus pengelola Hotel Sultan, pada hari ini, Rabu (8/5/2024).

Dua gugatan yang akan diputus antara lain perkara No.625/G/2023/PTUN.JKT. Perkara itu didaftarkan pada tanggal 1 Desember 2023.

Adapun gugatan diarahkan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Objek gugatannya adalah Pembatalan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nomor 0220008472676-326-317100001 tanggal 04 Oktober 2023.

Selanjutnya gugatan dengan nomor perkara 624/G/2023/PTUN.JKT. Gugatan ini ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. Objek gugatannya terkait Keputusan Pembatalan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nomor : 0220008472676-326-31710003 tanggal 04 Oktober 2023.

"Pembacaan putusan: 8 Mei 2024," demikian tulis laman resmi SIPP PTUN Jakarta.

Sebelumnya, PTUN telah menolak gugatan perusahaan milik konglomerat Pontjo Sutowo, PT Indobuildco terhadap Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno alias PPKGBK. PT Indobuildco adalah perusahaan yang selama puluhan tahun mengelola Hotel Sultan yang berdiri di aset negara.

Adapun dalam gugatan kubu Pontjo Sutowo bernomor 580/G/TF/2023/PTUN.JKT diajukan pada tanggal 15 November 2023 dan telah diputus oleh hakim tata usaha negara pada tanggal 2 Mei 2024 lalu.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Selasa (7/4/2024).

Bunyi Petitum

Sebelum putusan dibacakan, pihak Indobuildco dalam petitumnya meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya. Pertama, menyatakan batal atau tidak sah objek gugatan antara lain penutupan seluruh akses komplek The Sultan Hotel dari arah Jalan Gatot Subroto yaitu pintu 1, 2, 3 dan 4 dengan menggunakan barikade beton (concrete barrier).

Poin itu termasuk mempersoalkan penempatan petugas keamanan tanggal 4 Oktober 2023 diikuti pengecoran beton permanen pada 30 Oktober 2023, selanjutnya pada 9 November 2023 dilanjutkan dengan pemagaran besi dan pemasangan gerbang atau portal untuk screening tamu yang masuk melalui pintu 5 sebagai satu-satunya akses Komplek The Sultan Hotel dari Jalan Jenderal Sudirman.

Kubu Pontjo Sutowo juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah pemasangan spanduk pada tanggal 4 Oktober 2023 bertuliskan “Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Republik Indonesia Berdasarkan HPL No.1/Gelora atas nama Sekretariat Negara, PPK dan Telah Dinyatakan Sah Putusan PK MA No.276 PK/PDT/2011".

Hal itu termasuk pemasangan plang yang tersebar di area Kompleks The Sultan Hotel milik penggugat yang berada di atas Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama penggugat terletak dan setempat dikenal sebagai The Sultan Hotel Kompleks, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Kedua, terhadap dua gugatan di atas, Indobuildco meminta majelis hakim tata usaha negara untuk memutus supaya kubu PPKGBK membongkar dan atau membuka seluruh akses atau jalan masuk/keluar Komplek The Sultan Hotel dari arah Jalan Gatot Subroto dan Jalan Jenderal Sudirman diikuti dengan penarikan seluruh petuga keamanan dari Kawasan Komplek The Sultan Hotel.

Kubu Pontjo Sutowo juga meminta PPKGBK mencabut dan membersihkan spanduk  dan plang yang tersebar di area Komplek The Sultan Hotel. Selain itu hakim PTUN Jakarta juga diminta menghukum dan mewajibkan pihak GBK  mengembalikan kawasan Kompleks The Sultan Hotel seperti semula sebelum tindakan faktual dilakukan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper