Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait dengan sengketa kepemilikan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atas Hotel Sultan berlanjut hari ini, Selasa (7/5/2024), dengan agenda pemeriksaan ahli.
Seperti diketahui, pihak pengelola Hotel Sultan yakni PT Indobuildco, milik pengusaha Pontjo Sutowo, menggugat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Pusat Pengelolan Kawasan GBK atau PPKGBK, terkait dengan perbuatan melawan hukum.
Ahli yang dihadirkan pada persidangan hari ini berasal dari pihak Tergugat. Tiga orang ahli itu yakni Ahli Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Maria SW. Sumardjono, Ahli Hukum Perdata FH UGM Siti Ismiyati Jenie dan Ahli Hukum Administrasi Negara FH Universitas Diponegoro (Undip) Yos Johan Utama.
Dalam persidangan tersebut, ahli dihadirkan oleh pihak Tergugat untuk memberikan keterangan perihal agraria atau kepemilikan tanah, perbuatan melawan hukum serta administrasi negara.
Penasihat hukum Tergugat, Kharis Sucipto, bertanya kepada ahli Maria SW. Sumardjono perihal kapan suatu hak atas tanah muncul dan berakhir. Maria pun mencontohkan ihwal berlakunya suatu Hak Guna Bangunan (HGB) di atas suatu tanah.
Akademisi dari UGM itu memaparkan apabila jangka waktu suatu hak atas tanah berakhir, maka hubungan atas perorangan atau badan hukum dengan suatu tanah juga berakhir. Contohnya, Hak Guna Bangunan (HGB) yang bisa lahir di atas tanah negara, tanah pengelolaan (HPL) atau hak milik.
Baca Juga
"Misal di atas HPL, terjadinya itu sangat berkaitan. Kalau terjadinya di atas tanah negara, kalau [HGB] berakhir jangka waktunya kembali ke penguasaan negara. Kalau di atas HPL maka kembali ke pemegang Hak Pengelolaan. Begitu juga kalau Hak Milik," terang Maria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Kuasa hukum Tergugat lalu kembali bertanya tentang nasib suatu HGB di atas HPL yang sudah berakhir masa berlakunya. Sebagai informasi, kedua kubu berseteru soal hak atas tanah dari Blok 15 Kawasan GBK atau tempat berdirinya Hotel Sultan.
Pemerintah menilai Hak Pengelolaan atau HPL No.169/HPL/BPN/89 yang diterbitkan pada 1989 silam merupakan hak yang berlaku terkait dengan pengelolaan Blok 15 Kawasan GBK. HPL itu pernah digugat oleh Indobuildco hingga empat kali Peninjauan Kembali (PK), namun tetap akhirnya kalah. Oleh sebab itu, pemerintah menyatakan ingin mengeksekusi putusan pengadilan tersebut usai masa berlaku HGB Hotel Sultan habis di 2023 lalu.
Di sisi lain, pihak Indobuildco milik Pontjo Sutowo berpendapat bahwa HGB No.26 dan HGB No.27 milik Indobuildco yang diterbitkan pada 1973 masih bisa diperpanjang lagi. Hal itu merujuk pada masa berlaku HGB sepanjang 80 tahun sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021.
"Terkait HGB itu di atas HPL. Lalu dalam hal HGB tersebut telah berakhir jangka waktunya, lalu siapa pemilik tanah tersebut," tanya Kharis selaku kuasa hukum Tergugat.
"Kalau hak atas suatu tanah di atas HPL, begitu hak tanah itu berakhir, sebagaimana UU PA [Agraria] maka hubungan hukum bekas pemegang tanah sudah tidak ada lagi. Sudah berakhir. Maka hak atas tanahnya hapus, lalu tanahnya ke mana? Kembali ke pemegang HPL. Kalau asalnya tanah negara, ya balik ke negara. Kalau tanah pengelolaan ya ke pemegang HPL," jelas Maria.
TANGGAPAN KUBU INDOBUILDCO
Pihak kuasa hukum Penggugat yakni PT Indobuildco yang hadir dalam persidangan juga bertanya kepada ahli yang dihadirkan pihak Tergugat. Mereka mencecar ahli apabila negara boleh menolak pengajuan perpanjangan HGB perseorangan/badan hukum, apabila masa berlaku belum mencapai 80 tahun.
Selain itu, kuasa hukum Indobuildco turut mensinyalkan kepada ahli bahwa HGB yang diterbitkan untuk perusahaan Pontjo Sutowo itu tidak pernah disertai oleh perjanjian dengan pemegang HPL, yakni Mensesneg atau pengelola GBK.
"Ketika pemberian HGB tidak ada perjanjian dengan HPL, maka HGB di atas HPL?," tanya kuasa hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva.
"Kalau itu [HGB] di atas HPL, dia memohon perpanjangan harus dengan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan," jawab Maria.
Secara terpisah di luar ruang sidang, Hamdan lalu menegaskan bahwa pihak Indobuildco tidak menganggap HGB No.26 dan HGB No.27 Hotel Sultan berdiri di atas HPL milik Mensesneg dan PPKGBK.
"Indobuildco menganggap bukan di atas HPL, di atas tanah negara. Ini pokok masalahnya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.