Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu Pontjo Sutowo Sebut HGB Hotel Sultan Belum Habis, Singgung HGB IKN

Pengelola Hotel Sultan menyinggung pemberian HGB di (IKN) sampai dengan 160 tahun saat membicarakan soal masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB).
Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023) - JIBI/Alifian Asmaaysi.
Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023) - JIBI/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA – Penasihat hukum PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan menyinggung pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai dengan 160 tahun saat membicarakan soal masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB). 

Hal itu disampaikan pada persidangan gugatan terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) hingga Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait dengan perbuatan melawan hukum, Selasa (7/5/2024). 

Indobuildco sebelumnya menggugat Mensesneg hingga PPKGBK melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) ketika ingin mengeksekusi Hotel Sultan yang berdiri di atas tanah Blok 15 Kawasan GBK. 

Dalam persidangan hari ini, Kuasa hukum Indobuildco Hamdan Zoelva bertanya kepada ahli yang dihadirkan oleh pihak Tergugat perihal siklus pemberian hak atas tanah sebagaimana peraturan perundang-undangan baik berupa Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). 

Pihak Indobuildco menilai, mereka masih berhak mengelola Blok 15 Kawasan GBK karena HGB No.26 dan No.27 yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1973 silam. Hal itu karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021, yang mengatur masa berlaku HGB sepanjang 80 tahun dalam satu siklus.

Sementara itu, Indobuildco baru menggunakan HGB-nya selama 50 tahun sejak 1973 sampai dengan 2023 lalu. Mereka menyebut masih bisa mengajukan pembaruan untuk 30 tahun lagi. 

Hamdan lalu membandingkan siklus HGB tersebut dengan siklus HGB yang bisa berlaku 160 tahun sebagaimana diatur oleh Undang-undang (UU) IKN. UU itu juga mengatur HGU sepanjang 195 tahun. Hal itu ditanyakan olehnya kepada Ahli Hukum Agraria Maria SW. Sumardjono. 

"Minta pandangan ibu ya, PP mengenai IKN, di situ HGB memang di atas HPL. Diberikan langsung 80 tahun satu periode pertama. Kemudian dia berhak pada periode kedua [menambah] 80 tahun. Ini 160 tahun. Apakah melanggar prinsip?," tanya Hamdan kepada Maria. 

Ahli hukum agraria dari UGM itu lalu menjelaskan bahwa mekanisme siklus pemberian hak atas tanah kepada perseorangan atau badan hukum di IKN itu juga sebenaranya diatur dalam PP No.18/2021. 

Seperti halnya HGB di UU IKN, terang Maria, HGB sebagaimana diatur dalam PP No.18/2021 juga mencakup pemberian hak, perpanjangan dan pembaruan dalam satu siklus yakni 80 tahun. 

"Kalau [HGB] itu di atas tanah negara, bekas pemegang hak itu bisa memperoleh prioritas untuk memperoleh [satu siklus lagi selama 80 tahun], tetapi hanya kalau di atas tanah negara," tuturnya.

Di luar persidangan, Hamdan mengamini keterangan ahli. Dia menjelaskan bahwa siklus pemberian HGB di UU IKN maupun di PP No.18/2021 itu sama-sama untuk menjamin kepastian bagi investor. Sehingga, apabila belum selesai atau habis masa berlakunya dalam satu siklus, maka tidak boleh dipotong di tengah jalan. 

"Ini case Hotel Sultan, sepanjang siklus 80 tahun sesuai PP No.18/2021, itu pemberian hak 30 tahun, perpanjangan 20 tahun dan pembaharuan 30 tahun, itu satu siklus satu paket. Enggak bisa pemerintah menolak 'Eh saya hanya mau 50 tahun', tanpa alasan apapun. Bagi saya menarik pandangan dari ahli, ini jadi sangat clear," kata mantan Ketua MK itu.

Adapun permasalahan masa berlaku HGB dinilai menjadi salah satu pangkal permasalahan sengketa antara Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo dengan pemerintah. 

Untuk diketahui, pemerintah pada tahun lalu awalnya ingin mengeksekusi Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan itu sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) No.169/HPL/BPN/89. Eksekusi itu ingin dilakukan pada 2023 usai Indobuildco kalah dalam empat kali Peninjauan Kembali (PK) menggugat sah atau tidaknya HPL tersebut. 

Eksekusi itu ditentang oleh kubu Pontjo Sutowo, sehingga Menseneg sampai dengan PPKGBK selaku pemilik HPL digugat melakukan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat. Dua pihak lain yang ikut digugat yakni Menteri ATR/Kepala BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper