Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak dapat diterima.
Hal itu berdasarkan amar putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta terhadap perkara No.625/G/2023/PTUN.JKT yang dilayangkan Indobuildco, milik pengusaha Pontjo Sutowo.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, status putusan tidak dapat diterima. Majelis Hakim juga mengadili bahwa gugatan Indobuildco tidak diterima.
"Mengadili: (I) Dalam eksepsi: menyatakan menerima eksepsi dari Tergugat. II Dalam Pokok Sengketa: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan Majelis Hakim, Rabu (8/5/2024).
Kemudian, kubu Pontjo Sutowo juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp439.000.
Adapun dalam gugatannya, PT Indobuildco mendesak Bahlil untuk melakukan pembatalan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atas komplek The Sultan Hotel & Apartemen.
Baca Juga
"Serta menghukum tergugat [Bahlil Lahadalia] untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini," tulis manajemen PT Indobuildco dalam gugatannya, dikutip Rabu (13/3/2024).
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa hingga saat ini proses pengadilan atas sengketa Hotel Sultan masih berlanjut.
Tak hanya Menteri Bahlil, pada akhir tahun lalu, Pontjo Sutowo juga sempat menggugat 4 jajaran pemerintah. Di antaranya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan juga mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Selanjutnya, gugatan tersebut juga ditujukan kepada badan layanan umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) hingga Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan Pontjo Sutowo pada Senin (9/10/2023) atas laporan perbuatan melanggar hukum yang termuat dalam nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.. Hingga saat ini perkara ini juga masih bergulir.