Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan dalam perkara gugatan perusahaan milik konglomerat Pontjo Sutowo, PT Indobuildco terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada siang ini, Rabu (8/5/2024) pukul 14.00 WIB.
Selain terhadap Menteri Investasi, PTUN juga menyidangkan agenda yang sama atas gugatan Indobuildco terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Dua gugatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pontjo Sutowo untuk merebut kembali hak PT Indobuildco, perusahaan yang selama puluhan tahun mengelola Hotel Sultan yang berdiri di atas tanah aset negara di bilangan Senayan, Jakarta.
Gugatan terhadap Kepala BKPM itu diajukan Indobuildco pada 1 Desember 2023. Isi gugatannya adalah menuntut pencabutan keputusan pembatalan konfirmasi kegiatan pemanfaatan ruang yang digunakan Hotel Sultan. Dengan nomor perkara 625/G/2023/PTUN.JKT, Indobuildco juga meminta tergugat untuk mencabut gugatan.
Pada hari yang sama, Indobuildco juga melayangkan gugatan kepada Kepala Dinas DPMPTSP. Melalui gugatan bernomor perkara 624/G/2023/PTUN.JKT, Indobuildco meminta tergugat mencabut keputusan pembatalan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Setelah melalui serangkaian sidang, putusan atas dua gugatan Indobuildco tersebut akan dibacakan oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada siang ini.
Baca Juga
JATUH BANGUN
Berdasarkan catatan Bisnis, dua gugatan tersebut bukan yang pertama diajukan oleh kubu Pontjo Sutowo. Pihak Indobuildco telah mengajukan serangkaian gugatan untuk menegaskan dan meminta perpanjangan hak pengelolaan Hotel Sultan yang ada di atas tanah negara.
Gugatan pertama diajukan Indobuildco pada tanggal 28 Februari 2023. Pihak Indobuildco menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Objek gugatannya adalah Keputusan Kepala No.169/hpl/bpn/89, Tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas Nama Sekretariat Negara c.q Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan, tanggal 15 Agustus 1989.
Namun, hakim PTUN menolak gugatan tersebut. Gugatan Indobuildco dikabulkan di tingkat banding, tetapi tidak mengubah putusan di tingkat pertama. Perkara ini pun masih dalam proses kasasi.
Pada 15 November 2023, kubu Pontjo Sutowo kembali mengajukan gugatan bernomor 580/G/TF/2023/PTUN.JKT terhadap terhadap Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno alias PPKGBK. Gugatan ini pun telah diputus oleh hakim tata usaha negara pada 2 Mei 2024 lalu dengan menolak gugatan perusahaan milik konglomerat Pontjo Sutowo itu.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta.
Sebelum putusan dibacakan, pihak Indobuildco dalam petitumnya meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya.
Pertama, menyatakan batal atau tidak sah objek gugatan antara lain penutupan seluruh akses komplek Hotel Sultan dari arah Jalan Gatot Subroto yaitu pintu 1, 2, 3 dan 4 dengan menggunakan barikade beton (concrete barrier).
Poin itu termasuk mempersoalkan penempatan petugas keamanan tanggal 4 Oktober 2023 diikuti pengecoran beton permanen pada 30 Oktober 2023, selanjutnya pada 9 November 2023 dilanjutkan dengan pemagaran besi dan pemasangan gerbang atau portal untuk screening tamu yang masuk melalui pintu 5 sebagai satu-satunya akses Komplek Hotel Sultan dari Jalan Jenderal Sudirman.
Kubu Pontjo Sutowo juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah pemasangan spanduk pada tanggal 4 Oktober 2023 bertuliskan “Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Republik Indonesia Berdasarkan HPL No.1/Gelora atas nama Sekretariat Negara, PPK dan Telah Dinyatakan Sah Putusan PK MA No.276 PK/PDT/2011".
Hal itu termasuk pemasangan plang yang tersebar di area Kompleks Hotel Sultan milik penggugat yang berada di atas Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama penggugat terletak dan setempat dikenal sebagai Hotel Sultan Kompleks, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Kedua, terhadap dua gugatan di atas, Indobuildco meminta majelis hakim tata usaha negara untuk memutus supaya kubu PPKGBK membongkar dan atau membuka seluruh akses atau jalan masuk/keluar Komplek Hotel Sultan dari arah Jalan Gatot Subroto dan Jalan Jenderal Sudirman diikuti dengan penarikan seluruh petuga keamanan dari Kawasan Komplek Hotel Sultan.
Kubu Pontjo Sutowo juga meminta PPKGBK mencabut dan membersihkan spanduk dan plang yang tersebar di area Komplek Hotel Sultan. Selain itu hakim PTUN Jakarta juga diminta menghukum dan mewajibkan pihak GBK mengembalikan kawasan Kompleks Hotel Sultan seperti semula sebelum tindakan faktual dilakukan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.