Bisnis.com, JAKARTA – Penasihat hukum pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, belum memutuskan upaya hukum selanjutnya usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan mereka.
Sekadar informasi, Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo menggugat sejumlah pihak terkait dengan pengelolaan Hotel Sultan ke PTUN Jakarta.
Pihak-pihak tergugat antara lain Direktur Utama Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Penasihat hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda menyebut gugatan kliennya ke PTUN Jakarta baru tahap pertama. Mereka belum memutuskan apabila akan mengajukan upaya hukum selanjutnya atas putusan PTUN.
"Itu kan baru tahap pertama kita lihat dulu perkembangannya. Apa kita mau banding atau tidak. Yang jelas putusannya justru menguntungkan perkara kami di pengadilan perdata," terangnya kepada Bisnis, Rabu (8/5/2024).
Yosef juga meluruskan bahwa putusan hakim berbunyi "gugatan tidak dapat diterima" karena menganggap tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Baca Juga
Pihak Indobuildco menilai Peradilan Perdata terlebih dulu telah menerbitkan Putusan Sela dan Putusan Provisi dengan dasar pertimbangan hakim perdata bahwa PPKGBK telah melakukan perbuatan Main Hakim Sendiri menutup akses masuk kawasan Sultan Hotel tanpa perintah atau penetapan eksekusi dari Pengadilan.
"Dan diktum putusannya yang memerintahkan Pihak PPGBK untuk penghentian segala bentuk kegiatan di kawasan Sultan Hotel," terangnya.
Di sisi lain, sebelum putusan PTUN, kuasa hukum Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan bahwa Hotel Sultan masih beroperasi karena dinilai izin tidak dibekukan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
"Kan lagi digugat di PTUN, kita menganggap enggak ada pencabutan. Sampai sekarang masih operasi dan bukan izin Hotel Sultannya yang dicabut, enggak ada, ada yang digugat tetapi bukan pencabutan izin Hotel Sultannya," kata Hamdan ketika ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Untuk diketahui, tiga gugatan Indobuildco dinyatakan tidak diterima sebagaimana putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta. Pada hari ini, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengadili secara bersamaan perkara gugatan perizinan dari Indobuildcom milik pengusaha Pontjo Sutowo, kepada Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Kepala DPMPTSP.
Kedua perkara terkait dengan perizinan itu terdaftar di PTUN dengan No.624/G/2023/PTUN.JKT dengan Tergugat Kepala DPMPTSP dan No.624/G/2023/PTUN.JKT dengan Tergugat Menteri Bahlil. Keduanya dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana putusan hakim hari ini.
"Mengadili: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta terhadap perkara gugatan Indobuildco kepada Kepala DPMPTSP maupun Menteri Investasi, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Majelis Hakim juga menghukum Indobuildco untuk membayar biaya perkara sebesar Rp317.000 untuk gugatan ke DPMPTSP dan Rp439.000 untuk gugatan ke Menteri Investasi.