Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif, Selasa (7/5/2024).
Antonius diperiksa sebagai saksi hingga 9,5 jam lamanya kemarin. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami keterangan Antonius soal penempatan dana investasi Taspen sebesar Rp1 triliun.
Berdasarkan keterangan KPK, Antonius diketahui merekomendasikan penempatan dana tabungan dan pensiun pegawai negeri itu saat menjabat sebagai Direktur sekaligus Komite Investasi Taspen.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 Triliun," kata Ali kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Kegiatan investasi senilai Rp1 triliun itu menjadi perkara di KPK lantaran sebagian atau sekitar ratusan miliar rupiah di antaranya diduga fiktif. Komisi antirasuah menduga investasi fiktif itu menyebabkan kerugian keuangan negara yang masih dihitung nilainya.
Kini, Menteri BUMN Erick Thohir telah menonaktifkan Antonius yang sebelumnya menjabat Direktur Utama sejak 2020.
Baca Juga
Sampai dengan saat ini, KPK pun masih enggan mengungkap siapa tersangka dalam kasus tersebut maupun nilai pasti kerugian keuangan negaranya. Namun, KPK sempat menyinggung status hukum Antonius yang disebut sudah menjadi tersangka.
"Tadi juga salah satu dipanggil, tersangkanya, seperti itu. Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Jenderal polisi bintang satu itu lalu menjelaskan, seorang tersangka bisa dipanggil dalam proses penyidikan sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Hal itu lantaran perkara korupsi biasanya tidak hanya dilakukan satu orang saja.
"Masing-masing tersangka ini juga akan menjadi saksi dari tersangka lainnya. Jadi pemanggilannya datang ke sini sebagai saksi. Kalau dipanggil sebagai tersangka ya datang sebagai tersangka," tuturnya.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menyebut penyidikan dugaan korupsi di Taspen itu terkait dengan pengelolaan dana investasi sekitar Rp1 triliun. Sebagian dari dana investasi itu diduga fiktif.
Sejauh ini, komisi antirasuah menduga hanya sebagian dari Rp1 triliun dana tabungan dan pensiun pegawai negeri itu merupakan investasi fiktif. Namun, dalam keterangan sebelumnya, Ali tak menutup kemungkinan apabila di akhir penyidikan nantinya ditemukan bahwa keseluruhan dana tersebut merupakan investasi fiktif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana investasi Taspen itu diduga dikelola oleh PT Insight Investments. Kantor perusahaan pengelola dana investasi itu diduga menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu.
KPK pun telah mencegah beberapa orang ke luar negeri terkait dengan perkara tersebut. Mereka adalah Dirut Taspen nonaktif Antonius Kosasih serta Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.