Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif, Selasa (7/5/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa Antonius hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sejak siang ini dan diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan pantauan Bisnis, Antonius telah keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Yang bersangkutan sudah hadir sekitar jam 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Dalam keterangannya, Ali menyebut Antonius masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret investasi senilai Rp1 triliun di Taspen. Dia turut dipanggil dalam kaitan jabatannya sebagai Direktur Investasi Taspen 2019-2020 dan Dirut Taspen sejak 2020.
Kendati demikian, belum lama ini Menteri BUMN Erick Thohir telah menonaktifkannya.
Dalam keterangan terpisah, KPK masih enggan mengungkap apa saja yang didalami dari pemeriksaan Antonius sejak siang hari ini. Namun, KPK sempat menyinggung status hukum Antonius yang disebut sudah menjadi tersangka.
Baca Juga
"Tadi juga salah satu dipanggil, tersangkanya, seperti itu. Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Jenderal polisi bintang satu itu lalu menjelaskan, seorang tersangka bisa dipanggil dalam proses penyidikan sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Hal itu lantaran perkara korupsi biasanya tidak hanya dilakukan satu orang saja.
"Masing-masing tersangka ini juga akan menjadi saksi dari tersangka lainnya. Jadi pemanggilannya datang ke sini sebagai saksi. Kalau dipanggil sebagai tersangka ya datang sebagai tersangka," tuturnya.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menyebut penyidikan dugaan korupsi di Taspen itu terkait dengan pengelolaan dana investasi sekitar Rp1 triliun. Sebagian dari dana investasi itu diduga fiktif.
Sejauh ini, komisi antirasuah menduga hanya sebagian dari Rp1 triliun dana tabungan dan pensiun pegawai negeri itu merupakan investasi fiktif. Namun, dalam keterangan sebelumnya, Ali tak menutup kemungkinan apabila di akhir penyidikan nantinya ditemukan bahwa keseluruhan dana tersebut merupakan investasi fiktif.
"Sepanjang proses penyidikan sejauh ini memang sebagai indikasi awal, tidak kemudian seluruhnya. Tetapi memang ada ratusan miliar yang diduga fiktif. Kalau dalam perjalanannya nanti ternyata betul Rp1 triliun itu fiktif semua pasti kemudian kami dakwakan ke sana," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana investasi Taspen itu diduga dikelola oleh PT Insight Investments. Kantor perusahaan pengelola dana investasi itu diduga menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu.
KPK pun telah mencegah beberapa orang ke luar negeri terkait dengan perkara tersebut. Mereka adalah Dirut Taspen nonaktif Antonius Kosasih serta Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Lembaga antirasuah menduga timbul adanya kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut hingga ratusan miliar rupiah. Kini, pihak KPK sedang menghitung nilai pasti kerugiannya.