Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga nilai investasi fiktif di kasus PT Taspen (Persero) mencapai kurang lebih Rp1 triliun.
Penyidik KPK mendalami dugaan tersebut saat memeriksa Senior Vice President (SVP) Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen (Persero) Labuan Nababan pekan lalu, Jumat (26/4/2024).
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp1 Triliun," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Selasa (30/4/2024).
Dana investasi Taspen itu diduga dikelola oleh PT Insight Investments. Kantor perusahaan pengelola dana investasi itu diduga menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, KPK telah mencegah beberapa orang ke luar negeri terkait dengan perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah untuk ke luar negeri yaitu Dirut Taspen nonaktif Antonius Kosasih serta Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Jumat (8/3/2024), KPK mengonfirmasi telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019. Investasi fiktif itu diduga melibatkan perusahaan lain.
Baca Juga
Lembaga antirasuah menduga timbul adanya kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut hingga ratusan miliar rupiah. Kini, pihak KPK sedang menghitung nilai pasti kerugiannya.