Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Senior Vice President (SVP) Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen (Persero) Labuan Nababan, dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif Taspen.
Penyidik KPK memeriksa Labuan sebagai saksi pada pekan lalu, Jumat (26/4/2024). Komisi antirasuah mendalami keterangannya soal pengelolaan dana investasi Taspen sebesar Rp1 triliun.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp1 Triliun," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Untuk diketahui, kasus dugaan investasi fiktif Taspen itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Perkara itu diduga terjadi pada tahun anggaran (TA) 2019.
KPK menyebut, perkara tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat di mana investasi fiktif PT Taspen itu diduga melibatkan perusahaan lain. Kini, pihak KPK sudah menetapkan pihak tersangka.
Penyidik juga sudah mencegah dua orang ke luar negeri. Salah satunya yakni Dirut Taspen Antonius Kosasih. Selain Antonius, KPK turut mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Baca Juga
Sejalan dengan proses penyidikan termasuk memanggil saksi-saksi, komisi antirasuah telah menggeledah sejumlah lokasi seperti kantor Taspen; sebuah kantor swasta di kawasan SCBD; rumah di Cipinang Besar Selatan, Menteng dan Kebayoran Lama; serta satu unit apartemen di Belleza Apartment, Jakarta Selatan.