Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Periksa Mantan Dirut, KPK Usut Kerugian Negara Akibat Investasi Fiktif Taspen

KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif
Periksa Mantan Dirut, KPK Usut Kerugian Negara Akibat Investasi Fiktif Taspen. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Periksa Mantan Dirut, KPK Usut Kerugian Negara Akibat Investasi Fiktif Taspen. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada BUMN tersebut. 

Untuk diketahui, Iqbal merupakan Direktur Utama Taspen pada periode 2013-Januari 2020. Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaannya hari ini, Selasa (2/4/2024), sebagai saksi. Namun, pihak KPK tidak mengonfirmasi apakah Iqbal menghadiri pemanggilan tersebut. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, seluruh informasi mengenai kasus tersebut akan didalami tidak terkecuali dari pemanggilan Iqbal. Dia mengaku pemanggilan Iqbal merupakan pemanggilan saksi pertama untuk kasus Taspen ketika sudah naik ke penyidikan.

Selain Iqbal, penyidik turut memanggil satu orang saksi lainnya yaitu Ketua Tim Pengelola Investasi PT Insight Investments Manegement 2019 Genta Wira Anjalu. 

"Saat ini kan baru pertama ya kami memanggil para saksi, sudah kami publikasikan tadi dua orang, untuk bisa hadir dikonfirmasi untuk nanti kami kembangkan lebih jauh," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Di sisi lain, Ali menyampaikan penyidik menduga nilai investasi fiktif pada kasus Taspen ini cukup besar. Penyidik disebut akan mengembangkannya lebih jauh. 

Sejauh ini, KPK menduga nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan investasi fiktif Taspen itu sekitar ratusan miliar. Ali mengatakan bahwa nilai tersebut baru merupakan bukti awal. 

"Tetapi nilainya saya kira lebih dari itu, nilai dugaan investasi diduga fiktif itu tadi di PT Taspen," ucap juru bicara KPK tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka. Sejalan dengan itu, lembaga antirasuah sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait dengan kasus tersebut termasuk kantor Taspen di Jakarta. 

Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan dokumen, barang bukti elektronik dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara Taspen. 

Dua orang telah dicegah berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Dirut Taspen nonaktif Antonius N.S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper