Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti terkait dengan perkara dugaan korupsi investasi fiktif saat menggeledah kantor PT Taspen (Persero) pekan lalu.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait dengan perkara dimaksud pada Jumat (8/3/2024). Beberapa lokasi itu di antaranya kantor PT Taspen dan sebuah kantor swasta di kawasan SCBD.
"Pada kegiatan penggeledahan di dua lokasi tersebut tim menemukan dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan dengan perkara tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Senin (11/3/2024).
Barang-barang temuan penyidik KPK saat penggeledahan, terang Ali, segera disita sebagai barang bukti untuk berkas perkara korupsi di Taspen itu.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartment, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (7/3/2024).
Pada penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah pecahan mata uang asing.
Baca Juga
Bukti-bukti tersebut juga segera disita dan dianalisis guna dimintai konfirmasi kepada sejumlah saksi yang akan dipanggil tim penyidik.
Sejalan dengan hal tersebut, KPK turut mengajukan pencegahan ke luar untuk dua orang terkait dengan kasus tersebut. Lembaga antirasuah menduga investasi fiktif Taspen dengan perusahaan lain merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Pencegahan ke luar negeri itu diajukan terhadap dua orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Permintaan cegah itu berlaku untuk 6 bulan pertama atau sampai dengan September 2024 dan bisa dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan.
Kendati demikian, Ali tidak memerinci lebih lanjut siapa saja dua pihak yang dicegah ke luar negeri itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari dua orang tersebut, yakni direktur utama Taspen saat ini, Antonius N.S Kosasih.
Selain Antonius, KPK turut mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Dalam catatan Bisnis, KPK pernah meminta keterangan Rina Lauwy, mantan istri dari Antonius N.S. Kosasih pada awal September 2023. Pada saat itu, kasus belum naik ke penyidikan. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Fredrik J. Pinakunary.
Rina mengaku diminta keterangan dan klarifikasi mengenai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Taspen pada periode 2018-2022. Dia menyebut diberikan sekitar belasan pertanyaan oleh KPK.
Pada saat memberikan keterangan kepada KPK, Rina mengaku ditanyai soal laporan keuangan Taspen sekaligus laporan rekening miliknya dan Kosasih. Di sisi lain, Rina juga mengaku sempat ditanyai apabila menerima uang dalam jumlah yang banyak terkait dengan kasus tersebut.
Untuk diketahui, sebelum dipanggil KPK, rekaman cekcok seorang pria dan wanita mengemuka di media sosial. Dalam percakapan itu, sang pria menyebut terdapat uang yang harus dikeluarkan seseorang dan diterima oleh seseorang. Menurut pria tersebut, uang itu bukan atas namanya karena bisa masuk penjara.
Rina lalu mengaku bahwa percakapan tersebut merupakan percakapan dia dengan Kosasih yang direkam olehnya. Rina menyebut telah menolak uang tersebut sejak pertama kali dibicarakan oleh mantan suaminya.
"Itu memang rekaman sebenarnya saya yang merekam. Waktu itu ada kejadian saya diminta tanda tangan kesepakatan ya seperti yang didengar itu, ada mau dititipkan uang tetapi saya menolak," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, September 2023 lalu.