Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk melibatkan instansi lain dalam menghitung kerugian keuangan negara pada kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero).
Untuk diketahui, kasus tersebut sudah resmi naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan indikasi awal, kasus itu diperkirakan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Oleh sebab itu, KPK tidak menutup kemungkinan nilai kerugian keuangan negara itu berkembang sejalan dengan proses penyidikan.
"Ketika nanti proses penyidikan berjalan, dan sudah ditetapkan secara fix jumlahnya oleh instansi lain, BPKP misalnya yang saat ini untuk proses kerugian keuangan negara yang nantinya hasilnya akan menjadi alat bukti surat [dakwaan] di dalam proses persidangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Sebelumnya, kasus itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Investasi fiktif di tubuh Taspen itu diduga melibatkan perusahaan lain.
Sejalan dengan dimulainya proses penyidikan, penyidik pun mengajukan dua nama ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dicegah bepergian ke luar negeri.
Baca Juga
Kendati demikian, pihak KPK tidak memerinci lebih lanjut siapa saja dua pihak yang dicegah ke luar negeri itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari dua orang tersebut yakni Direktur Utama Taspen saat ini, Antonius N.S Kosasih.
Selain Antonius, KPK turut mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya kini dicegah ke luar negeri untuk enam bulan pertama atau sampai dengan September 2024.
Lembaga antirasuah juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat termasuk di kantor PT Taspen, Jakarta.
Beberapa lokasi lain yang juga digeledah yakni sebuah kantor swasta di kawasan SCBD; dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartment, Jakarta Selatan.
Beberapa bukti diamankan oleh penyidik KPK seperti catatan investasi keuangan, bukti elektronik dan sejumlah pecahan mata uang asing.