Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cak Imin Akui Kalah Pilpres 2024, Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengakui kekalahannya pada Pilpres 2024, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Calon presiden dan wakil presiden urut 1  Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) menyapa wartawan sebelum sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Calon presiden dan wakil presiden urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) menyapa wartawan sebelum sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengakui kekalahannya pada Pilpres 2024, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Cak Imin lalu mengucapkan selamat kepada pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, yang sebelumnya diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan dengan perolehan suara tertinggi.

"Terakhir dengan keputusan MK ini, berarti kami mengakui dalam Pilpres ini kami telah kalah. Dengan kenyataan ini, kami ucapkan selamat kepada pasangan nomor 2 atas keberhasilannya memenangkan Pilpres 2024," ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR itu berharap agar kepercayaan dan kemenangan yang diberikan kepada Prabowo-Gibran bisa membawa Indonesia lebih baik, maju, adil makmur untuk semua. 

"Kita berharap pak Prabowo dengan kepemimpinannya mampu merawat demokrasi, mewujudkan indonesia yang adil, makmur, Indonesia yang damai sejahtera," lanjutnya. 

Pada kesempatan yang sama, Cak Imin turut menyampaikan terima kasih kepada Nasdem dan PKS selaku rekan partai koalisi serta para relawan pendukung pasangan AMIN. Kendati pilpres sudah berakhir, dia menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan agenda perubahan. 

Selain itu, Cak Imin turut mengucapkan apresiasi kepada KPU, Bawaslu serta khususnya tiga hakim konstitusi yang menyampaikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion pada putusang sengketa hasil pilpres di MK hari ini. 

"Hormat, terima kasih, bangga kepada Prof. Saldi Isra, Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. Arief Hidayat yang memberikan dissenting opinion sekaligus arah agenda politik nasional. Ini menjadi tokoh-tokoh kebanggaan kami layak menjadi panutan di masa yang akan datang," tuturnya. 

Adapun MK dalam putusannya hari ini telah menolak perkara No.1/PHPU.PRES.XXII/2024 dan No.2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohonkan masing-masing oleh pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Berdasarkan komposisinya, sebanyak lima hakim konstitusi menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud sedangkan tiga lainnya berbeda pendapat. 

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan, Senin (22/4/2024). 

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2024, pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dinyatakan berhasil meraup suara terbanyak yakni 96.214.691 suara. 

Kemudian, di urutan kedua diikuti oleh pasangan Anies Muhaimin dengan perolehan sebanyak 40.971.906 suara. Lalu, jumlah suara sah Ganjar-Mahfud ebanyak 27.040.878 suara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper