Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Eksepsi Kubu Prabowo dan KPU, Nyatakan Berwenang Adili Perkara AMIN

MK menolak eksepsi dari Tim Hukum Prabowo-Gibran dan KPU yang menyatakan MK tidak berhak mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) menerima ucapan selamat dari Wakil Ketua MK Saldi Isra usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) menerima ucapan selamat dari Wakil Ketua MK Saldi Isra usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi dari Tim Hukum Prabowo-Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan MK tidak berhak mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 secara kualitatif, melainkan hanya kuantitatif alias hitung-hitungan suara saja.

Penolakan itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Sadil Isra dalam sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).

Dia menjelaskan, para hakim konstitusi menimbang jika masalah hukum pemilu belum tuntas maka akan menimbulkan persoalan yang berkaitan hasil pemilu.

Oleh karena itu, jika terdapat indikasi tidak terjadi pemenuhan asas dan prinsip pemilu yang jujur dan adil pada tahapan pemilu sebelum penetapan hasil maka tetap menjadi kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk--pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final--mengadili keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu.

"Dengan demikian, Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan menetapkan suara sah hasil pemilu sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu," jelas Sadil.

Lebih lanjut, dia menjelaskan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu.

Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut MK tidak setuju dengan eksepsi Tim Hukum Prabowo-Gibran dan KPU yang anggap permohonan Pemohon (kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud) salah alamat karena meminta Mahkamah mengadili sengketa Pilpres 2024 secara kualitatif--bukan sekadar kuantitatif.

"Eksepsi Termohon [KPU] dan eksepsi Pihak Terkait [Prabowo-Gibran], yang pada intinya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo dikarenakan permohonan Pemohon tidak mendalilkan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden berupa penghitungan secara kuantitatif melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif adalah eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum," ujar Sadil.

Mahkamah, lanjutnya, tetap berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon. Meski demikian, Sadil mengingatkan bahwa MK juga bukan 'keranjang sampah' sehingga jug tidak tepat dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper