Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Ciduk 2 Oknum Pegawai Lion Air Pada Kasus Sindikat Narkoba

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua karyawan maskapai, Lion Air
Wadiritipidnarkoba Kombes Pol Arie Ardian hingga Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim, Kamis (18/4/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Wadiritipidnarkoba Kombes Pol Arie Ardian hingga Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim, Kamis (18/4/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua karyawan maskapai, Lion Air.

Wadirtipidnarkoba, Kombes Pol Arie Ardian mengatakan pengungkapan kasus ini berawal penemuan informasi soal adanya kurir narkoba yang beberapa kali mengirim narkotika dari Medan ke Jakarta.

"Pada awalnya [22 Maret 2024] kita menerima informasi adanya kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2024).

Kemudian, setelah dilakukan penelusuran, penyidik Bareskrim telah menangkap kurir berinisial MRP di Bandara Soekarno Hatta. Dalam penangkapan ini, kepolisian telah menyita sabu 5kg dan ekstasi 1.841 butir.

Dari hasil penangkapan itu, MRP mengungkapkan bahwa ada keterlibatan dari dua karyawan atau petugas lavatory service Lion Air yang membantu dalam peredaran narkoba ini.

Dua pegawai maskapai penerbangan itu yang berinisial DA dan RP bertugas untuk mengambil narkoba dari luar dan dimasukan ke area Bandara. Modusnya, menggunakan menggunakan mobil lavatory atau petugas kebersihan.

"Tersangka MRP yang berangkat dari Medan Kualanamu masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner. Sedangkan 2 orang karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service," tambahnya.

Setelah bertemu, MRP membawa tas kosong dan ditukar dengan tas berisi sabu dan ekstasi yang dibawa DA dan RP. Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Bareskrim menangkap pelaku lainnya yakni R, MZ, HF (eks Avsec) dan BA selaku kurir.

"Setelah di Bandara Soekarno-Hatta, kita berhasil melakukan penangkapan dan langsung kita lakukan pengembangan. Akhirnya, kita berhasil menangkap 7 orang tersangka," pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka itu dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati dan dan denda Rp10 miliar.

Di sisi lain, Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air, Iyus Susyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan sesuai yang berlaku atas tindakan karyawannya.

"Kemudian terkait dengan karyawan kami sendiri kalau memang terbukti akan kami terminate, itu sudah pasti, karena dari awal kami sudah punya komitmen pada saat kontrak, siapapun yang terlibat dengan narkoba tidak ada ampun. Mungkin ini catatan buat seluruh karyawan kami," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper