Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menakar Skenario Putusan MK Atas Sengketa Hasil Pilpres 2024

MK dijadwalkan akan mengumumkan putusan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada 22 April 2024. Ini 'bocoran' skenarionya.
Aprianus Doni Tolok, Surya Dua Artha Simanjuntak
Rabu, 17 April 2024 | 11:06
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Optimisme Kubu 02

Di sisi lain, Ketua Tim Pembela pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra, yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024.

Yusril menyebut pihaknya tengah memfinalisasi kesimpulan dari dua perkara permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Politikus PBB itu mengatakan bahwa seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah menandatangani kesimpulan tersebut, guna diserahkan ke Panitera MK pada 16 April. Nantinya, kesimpulan itu akan diteruskan ke Ketua MK sebelum pembacaan putusan hasil PHPU yang direncakan 22 April 2024. 

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu juga berkeyakinan MK bakal bersikap sama dengan pihaknya, yakni seluruh petitum yang diajukan kedua pemohon tidak beralasan hukum dan tidak didukung alat bukti. 

"Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon," ujar Yusril melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/4/2024).

Yusril memandang MK sudah mempelajari dengan seksama pokok-pokok permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait kubu Prabowo-Gibran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta sederet saksi dan ahli termasuk empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Oleh karena itu, selain meyakini permohonan PHPU ditolak, Yusril meyakini MK bakal menyatakan hasil penghitungan suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah benar dan sah menurut hukum. Dengan demikian, MK bakal menetapkan Pranowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper