Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan beberapa kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan hasil Pemilu 2024.
Denny memaparkan bahwa berdasarkan Pasal 77 UU MK, juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu permohonan tidak dapat diterima; permohonan dikabulkan; atau Permohonan ditolak.
"Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya," tulisnya dalam unggahan di X melalui akun pribadinya @dennyindrayana, Senin (15/4/2024).
Lebih lanjut, Denny menyampaikan bahwa opsi pertama yakni MK menolak seluruh permohonan, lalu hanya memberikan catatan dan usulan perbaikan Pilpres, sangat mungkin terjadi.
Dalam putusan tersebut, kata Denny, MK akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02 Prabowo-Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu.
Sebaliknya, dia memprediksi kemungkinan MK mengabulkan seluruh permohonan penggugat nyaris mustahil terjadi.
Baca Juga
"Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik-hukum di Tanah Air, termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian, saya berpandangan opsi dua ini hampir muskil bin mustahil terjadi," ujarnya dalam cuitan yang sama.
Selanjutnya, opsi tiga adalah MK mengabulkan sebagian permohonan yakni mendiskualifiasi cawapres Gibran Rakabuming Raka. Meskipun mungkin saja terjadi, Denny menilai opsi ini tetap tidak mudah untuk diputuskan hakim MK.
Kemudian, opsi lainnya adalah MK mengabulkan sebagian permohonan yakni membatalkan kemenangan cawapres Gibran dan hanya melantik capres Prabowo Subianto, lalu memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
"Opsi ke empat ini membutuhkan penjelasan lebih panjang, terutama karena tidak ada dalam permohonan Paslon 01 maupun 03, sehingga menjadi ultra petita. Dasar amar demikian ada dua. Pertama, peradilan sengketa Pilpres bukan sengketa perdata, tetapi peradilan konstitusional tata negara, sehingga demi menjaga kehormatan konstitusi, bisa memutuskan di luar permintaan para pihak. Hal mana sudah beberapa kali dilakukan oleh Mahkamah," jelasnya.
Kedua, sambungnya, Pasal 53 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 diatur, "Dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana pada ayat (1).
"Norma tersebut, dapat dimaknai, Mahkamah membuka peluang ultra petita, bukan hanya di luar yang dimintakan para pihak, bahkan pun di luar ketentuan Peraturan MK atau bahkan UU MK," imbuhnya.
Yang dilakukan bukan pendiskualifikasian Paslon 02, karena Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas pelanggaran TSM Paslon 02, di samping tentu ada pula argumen hal demikian adalah kewenangan Bawaslu RI. Bukti-bukti yang dihadirkan tidak cukup untuk menguatkan dalil Para Pemohon (Paslon 01 dan 03). Memang pembuktian sengketa Pilpres sangat rumit dan sulit.
Optimisme Kubu 01 dan 03
Tim Nasional (Timnas) Pemenangan AMIN optimistis terhadap hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 April mendatang.
“Optimistis bisa menang karena MK akan menjaga marwahnya,” kata Juru Bicara Milenial Timnas Pemenangan AMIN Usamah Abdul Aziz disela-sela open house Anies Baswedan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan Rabu (10/4/2024).
Pria yang akrab disapa Sami tersebut mengatakan pihaknya tidak ada persiapan khusus pada 22 April mendatang. Namun, dirinya mengatakan bahwa tim hukum terus melakukan persiapan yang terbaik.
Dia juga menyebut tim hukum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu tersebut memiliki beberapa jurus-jurus pamungkas untuk sidang Sengketa Pilpres 2024.
“Kami lihat nanti tanggal 22 hasilnya dan putusannya menjadi yang terbaik. Kami yakin MK akan memberikan yang terbaik untuk bangsa dan ingin memperbaiki citranya di mata publik supaya bisa lebih baik lagi,” paparnya.
Sementara itu, dari kubu 03 yakni Ganjar Pranowo - Mahfud MD yakni PDIP menunjukkan optimismenya dengan siap memberikan informasi atau kesaksian di MK jika dibutuhkan. Tak main-main, sang Ketum yakni Megawati Soekarnoputri siap 'turun gunung' jika dibutuhkan.
Kubu 02 Yakin MK Tolak Gugatan
Di sisi lain, Ketua Tim Pembela pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra, yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024.
Yusril menyebut pihaknya tengah memfinalisasi kesimpulan dari dua perkara permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Politikus PBB itu mengatakan bahwa seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah menandatangani kesimpulan tersebut, guna diserahkan ke Panitera MK pada 16 April. Nantinya, kesimpulan itu akan diteruskan ke Ketua MK sebelum pembacaan putusan hasil PHPU yang direncakan 22 April 2024.
Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu juga berkeyakinan MK bakal bersikap sama dengan pihaknya, yakni seluruh petitum yang diajukan kedua pemohon tidak beralasan hukum dan tidak didukung alat bukti.
"Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon," ujar Yusril melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/4/2024).
Yusril memandang MK sudah mempelajari dengan seksama pokok-pokok permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait kubu Prabowo-Gibran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta sederet saksi dan ahli termasuk empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Oleh karena itu, selain meyakini permohonan PHPU ditolak, Yusril meyakini MK bakal menyatakan hasil penghitungan suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah benar dan sah menurut hukum. Dengan demikian, MK bakal menetapkan Pranowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.