Bisnis.com, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Denny Indrayana memprediksi potensi Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan calon (paslon) 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hak itu diungkapkan calon legislatif dari Partai Demokrat itu terkait langkah Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD telah resmi menggugat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke MK.
"Prediksi saya, ada potensi permohonan paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," katanya, di platform X, pada Rabu (27/3/2024).
Dia menjelaskan adanya potensi dikabulkan tersebut dilandaskan bukan hanya karena alat bukti yang telah diajukan ke MK, tetapi lebih daripada itu.
"Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024," ujarnya.
Adapun Denny menjelaskan, dengan majelis yang hanya 8 orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi paslon 02 menjadi mungkin terjadi.
Baca Juga
"Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," tambahnya.
Seperti diketahui, paslon nomor urut 1 Anies-Cak Imin mengajukan gugatan ke MK, yang meminta agar hasil Pemilu 2024 dibatalkan dan digelar ulang dengan paslon 02 Prabowo Subianto yang mengganti calon wakil presiden (cawapres).
Sementara itu, paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang paling lambat pada 26 Juni 2024.
Pihaknya meminta agar pemungutan suara ulang nanti hanya mengikutsertakan paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD, tanpa Prabowo-Gibran.