Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras 10 kilogram (kg) bukan dalam rangka perlindungan sosial (Perlinsos).
Sri Mulyani menjelaskan anggaran untuk bansos yang diberikan kepada sekitar 21,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut masuk dalam fungsi ekonomi dalam rangka menjaga daya beli masyarakat.
“Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari Perlinsos namun ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan. Di dalam APBN ini masuk fungsi ekonomi bukan fungsi Perlinsos,” tuturnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).
Dalam paparanya, Bendahara Negara menyampaikan hal ini dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pangan. Salah satu tugas Badan Pangan Nasional (Bapanas) selain menciptakan kedaulatan dan ketahanan pangan, juga menangani kerawanan pangan.
Di antaranya melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan terdampak bencana.
Pada 2023, Bapanas mempunyai anggaran sebesar Rp10,12 triliun dan sudah memberikan bantuan pangan kepada 21,53 juta keluarga penerima manfaat.
Baca Juga
Pemberian ini dilakukan oleh Perum Bulog selama September-November 2023 berupa pemberian 10 kilogram beras.
Dalam proses pencairan alokasi bantuan pangan yang dimohonkan oleh Bapanas, diperlukan adanya review oleh BPKP untuk menjamin akuntabilitas dari permohonan yang diajukan.
Adapun, sepanjang 2023, pemerintah memberikan bantuan beras dalam tiga tahap, yakni Maret-Mei, September-November, dan tambahan pada Desember. Sedangkan untuk 2024, Bapanas mempunyai anggaran sebesar Rp6,71 triliun atau justru turun sekitar 30% dari 2023.