Bisnis.com, JAKARTA - Dosen Teknik Informatika (IT) Universitas Pasundan Leony Lidya, yang didatangkan sebagai ahli oleh tim hukum Ganjar-Mahfud, mengungkap sejumlah kejanggalan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024.
Leony meragukan keaslian data rekapitulasi suara di formulir C.Hasil yang diunggah petugas KPPS dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) ke aplikasi Sirekap. Menurut temuannya, basis data Sirekap kemungkinan bisa diubah-ubah.
Dia menjelaskan, ada data nilai yang diunduh formatnya dalam bentuk Excel. Lalu, Leony isikan nilai sampai dapat indeksnya.
Meski demikian, temuannya menunjukkan setelah 15 Februari 2024 jika data numerik yang muncul maka formulir C.Hasil tidak bisa dilihat. Sebaliknya, jika C.Hasil bisa dilihat maka data numerik tidak muncul.
"Saya tidak mengerti mengapa itu tidak bisa sepasang munculnya dan itu sudah lewat jauh dari hari unggahan dan itu yang saya khawatirkan gimana nasib C1 ini apakah bisa dijaga keasliannya," jelas Leony dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4/2024).
Oleh sebab itu, dia merekomendasikan agar KPU kembali mengunggah kembali semua formulir C.Hasil dan D.Hasil karena yang ada di aplikasi Sirekap tidak lengkap. Dengan begitu, masyarakat juga bisa mengecek sendiri keasliannya selama ada metadatanya.
Baca Juga
"Metadata itu adalah info tentang data yang diberikan oleh sistem. Misalkan kapan dia di-upload, di mana lokasinya, dan sebagainya, dari perangkat apa dia di-upload. Kalau metadatanya ada, itu akan semakin memudahkan audit forensiknya," ujarnya.
Leony menyimpulkan bahwa keanehan yang ada dalam Sirekap merupakan rancangan. Menurutnya, Sirekap sudah menjadi saksi bisu kejahatan Pemilu 2024.