Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membawa bukti asli usai kejanggalan Sirekap disinggung oleh saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa Mahkamah hendak melihat secara saksama perihal klaim pergeseran suara pada Sirekap yang diklaim saksi pihak pemohon.
“Jadi saudara termohon, Pak Hasyim [Asy'ari, Ketua KPU], tolong nanti keterangan dari saksi yang mengeklaim ada perubahan-perubahan itu kami diberikan bukti aslinya semuanya,” katanya dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Saldi melanjutkan, pihaknya meminta bukti asli berupa hasil rekap di tempat pemungutan suara (TPS) hingga di tingkat kecamatan, sebagaimana keterangan saksi.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menawarkan untuk membuka laman daring sirekap yang masih mencantumkan formulir D rekap kecamatan hingga saat ini.
Dia lantas menjelaskan bahwa penggunaan tipp-ex dalam mengoreksi pengisian formulir tersebut bertujuan agar dapat dibaca oleh sistem.
Baca Juga
“Kalau iitu menggunakan model dokumen, hukum nanti pembacaannya hasilnya akan beda. Maka secara aturan menggunakan tipp-ex,” ujar Hasyim.
Sebelumnya, saksi kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Amrin Harun mengaku menemukan penggelembungan suara paslon 02 melalui sirekap KPU.
Dirinya mengaku menemukan kejanggalan berupa perbedaan tanda tangan, penggunaan tipeks, hingga indikasi pengisian formulir dilakukan orang yang sama.