Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Minta KPU Bawa Bukti Asli untuk Bantah Tudingan 01 Soal Kejanggalan Sirekap

MK meminta KPU untuk membawa bukti asli usai kejanggalan Sirekap disinggung oleh saksi dari paslon Anies-Muhaimin.
MK Minta KPU Bawa Bukti Asli untuk Bantah Tudingan 01 Soal Kejanggalan Sirekap. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) dan anggota KPU Mochmammad Afifuddin berbincang di sela-sela acara rapat pleno terbuka penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Jakarta, Rabu (20/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
MK Minta KPU Bawa Bukti Asli untuk Bantah Tudingan 01 Soal Kejanggalan Sirekap. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) dan anggota KPU Mochmammad Afifuddin berbincang di sela-sela acara rapat pleno terbuka penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Jakarta, Rabu (20/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membawa bukti asli usai kejanggalan Sirekap disinggung oleh saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa Mahkamah hendak melihat secara saksama perihal klaim pergeseran suara pada Sirekap yang diklaim saksi pihak pemohon.

“Jadi saudara termohon, Pak Hasyim [Asy'ari, Ketua KPU], tolong nanti keterangan dari saksi yang mengeklaim ada perubahan-perubahan itu kami diberikan bukti aslinya semuanya,” katanya dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Saldi melanjutkan, pihaknya meminta bukti asli berupa hasil rekap di tempat pemungutan suara (TPS) hingga di tingkat kecamatan, sebagaimana keterangan saksi.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menawarkan untuk membuka laman daring sirekap yang masih mencantumkan formulir D rekap kecamatan hingga saat ini.

Dia lantas menjelaskan bahwa penggunaan tipp-ex dalam mengoreksi pengisian formulir tersebut bertujuan agar dapat dibaca oleh sistem.

“Kalau iitu menggunakan model dokumen, hukum nanti pembacaannya hasilnya akan beda. Maka secara aturan menggunakan tipp-ex,” ujar Hasyim.

Sebelumnya, saksi kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Amrin Harun mengaku menemukan penggelembungan suara paslon 02 melalui sirekap KPU.

Dirinya mengaku menemukan kejanggalan berupa perbedaan tanda tangan, penggunaan tipeks, hingga indikasi pengisian formulir dilakukan orang yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper