Bisnis.com, JAKARTA – Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md kompak ingin menghadirkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hingga Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Penasihat Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengemukakan permohonannya kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar menghadirkan Sri Mulyani, Risma, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi.
“Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini,” kata Ari dalam lanjutan sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) malam.
Beberapa saat setelahnya, Penasihat Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan mendukung usulan paslon 01. Dia memohon kepada majelis hakim agar setidaknya menghadirkan Menkeu dan Mensos.
“Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bantuan sosial, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama,” ujar Todung.
Namun demikian, kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan agar Mahkamah mempertimbangkan ulang usulan tersebut. Penasihat Hukum paslon 02 Otto Hasibuan menilai semestinya pemohon dapat membuktikan permohonannya sendiri.
Baca Juga
“Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini,” ujar Otto.
Otto bahkan menyinggung pihaknya bisa saja mendatangkan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri sebagai saksi di MK. "Kalau dia menteri, kami juga minta ibu Megawati dipanggil, mau tidak? Kan gitu masalahnya kan," jelas Otto.
Ketua MK Suhartoyo lantas menjelaskan bahwa MK akan melakukan pertimbangan lebih lanjut. Dia menegaskan bahwa MK akan memanggil nama-nama menteri tersebut apabila diperlukan Mahkamah, bukan semata karena permintaan pemohon.
Sebagai informasi, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali digelar MK pada Kamis (28/3/2024) kemarin. Persidangan itu beragendakan pemeriksaan persidangan yang mencakup agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berbeda dari yang perdana, MK menggabungkan sidang dua perkara PHPU. Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.