Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adu Dalil di Mahkamah Konstitusi, Anis-Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi

Kubu Anies dan Kubu Ganjar kompak meminta calon presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Dany Saputra, Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00
Umat Islam menunaikan Shalat Jumat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Jumat (27/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Umat Islam menunaikan Shalat Jumat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Jumat (27/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menggugat hasil pemilihan presiden alias Pilpres 2024. Keduanya kompak meminta calon presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Bagi pihak Anies dan Ganjar, Pilpres 2024 sudah berlangsung timpang. Banyak terjadi kejanggalan, terutama dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif alias TSM. Mereka juga menyoroti sosok Gibran Rakabuming Raka. Perjalanan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai calon wakil presiden alias cawapres Prabowo, dinilai tidak wajar dan lewat proses yang penuh kontroversi. Istilah yang populer pada waktu itu adalah cacat etik.

"Dari awal memang ada masalah dengan pencalonan cawapres 02. Dari awal proses tersebut sudah bermasalah dan sangat luar biasa masalahnya," ujar Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir pekan lalu.

Anies dan Muhaimin adalah pihak yang pertama kali mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) khusus Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Anies terlah diterima denan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Mereka ingin Pilpres diulang tanpa pasangan calon alias paslon Prabowo-Gibran. Anies-Muhaimin juga ingin memperoleh keadilan lewat gugatan tersebut. Meskipun Anies pesimis hal itu terwujud dengan permohonan gugatan ke MK.

Apalagi sebelum mengajukan gugatan ke MK, pihak Anies juga telah melaporkan banyak pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu). Hanya saja, Bawaslu tidak merespons semua laporan dari timnas Amin. Bawaslu bahkan tidak pernah memberikan jawaban ketika dikonfirmasi perkembangan proses laporannya.

"Beberapa memang sudah ada yang diberikan hukuman, tetapi hanya sanksi teguran saja," ujar Ari.

Setali tiga uang, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta Prabowo-Gibran dicoret dalam kontestasi Pilpres 2024. Todung Mulya Lubis, selaku Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, bahkan mengklaim permohonan yang mereka ajukan ke MK cukup tebal yakni berjumlah 151 halaman, belum termasuk bukti dan lampiran. 

Todung juga membocorkan petitum dari permohonan TPN ke MK dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, salah satunya berisi permohonan untuk mendiskualifikasi paslon 02. Alasannya sama dengan kubu Anies, paslon nomor 02 telah melanggar hukum dan etika.

"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh [putusan] MKMK dan terakhir oleh DKPP," ujar Todung. 

Kubu Prabowo Siap Hadapi

Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mempersiapkan dua tim yang masing-masing beranggotakan 45 advokat untuk melawan permohonan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menegaskan bahwa tim pertama akan dipimpin oleh dirinya bersama 45 pengacara. Tim ini akan melawan permohonan sengketa Pemilu 2024 dari kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di MK. "Jadi ini kan ada 2 permohonan dari 01 dan 03 ya di MK. Nah, saya ditugaskan untuk selesaikan permohonan kubu 01," tutur Otto kepada Bisnis di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Kemudian, kata Otto, Yusril Ihza Mahendra akan menangani permohonan sengketa Pemilu 2024 yang diajukan oleh kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. Otto menegaskan Yusril juga akan dikawal oleh 45 advokat dalam sidang sengketa Pemilu nanti. "Nah kalau Pak Yusril nanti menangani yang 03. Jadi nanti di dalam ruang sidang dipisahkan tuh, biar kita fokus juga," katanya.

Otto optimistis bahwa Hakim MK nanti akan menolak permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh paslon 01 dan 03. Pasalnya, kata Otto, secara prosedural, kubu 01 dan 03 sudah salah dalam ajukan permohonan sengketa pemilu. "Kita optimis menang, karena proseduralnya saja mereka sudah salah. Kita tentu akan daftarkan diri ke MK sebagai pihak terkait perkara itu," ujarnya.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper