Gugatan Cacat Formil?
Di sisi lain, Otto juga mengungkapkan bahwa sengketa pemilu 2024 yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu Anies-Muhaimin cacat formil.
Wakil Ketua TKN, Otto Hasibuan menyebut bahwa pihak Anies-Muhaimin mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu 2024 terkait ada dugaan kecurangan dan pelanggaran di beberapa daerah. Padahal, menurut Otto hal tersebut tidak masuk ranah MK, tetapi ranah Bawaslu RI.
"Saya ingin sampaikan yang soal 01 ini ya, bahwa saya kira permohonan ini tuh cacat formil karena mereka 01 kan mengajukan persoalan tentang pelanggaran. Sedangkan pelanggaran itu kan tentang proses pemilu, itu urusannya ke bawaslu bukan ke MK," tuturnya kepada Bisnis di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Senin (25/3/2024).
Dia mengatakan bahwa MK itu mengurusi soal perselisihan tentang perhitungan suara bukan dugaan kecurangan pemilu 2024 di Indonesia. Menurut Otto hal tersebut diatur di Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 17/2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Kan sudah diatur, bunyi permohonan itu harus mengenai selisih perhitungan suara mana yang benar dan salah. Petitumnya juga begitu, jadi harus menyebutkan hal apa yang membatalkan penetapan KPU," kata Otto.
Otto juga optimistis Prabowo-Gibran bisa menang dalam gugatan Pemilu 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin karena gugatan yang didaftarkan ke MK cacat formil.
Baca Juga
"MK seharusnya tidak boleh terima gugatan yang diajukan 01 karena cacat formil dan kami optimis bisa memenangkan gugatan ini," ujarnya.