Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adu Dalil di Mahkamah Konstitusi, Anis-Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi

Kubu Anies dan Kubu Ganjar kompak meminta calon presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Dany Saputra, Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00
Umat Islam menunaikan Shalat Jumat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Jumat (27/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Umat Islam menunaikan Shalat Jumat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Jumat (27/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Gugatan Cacat Formil?

Di sisi lain, Otto juga mengungkapkan bahwa sengketa pemilu 2024 yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu Anies-Muhaimin cacat formil.

Wakil Ketua TKN, Otto Hasibuan menyebut bahwa pihak Anies-Muhaimin mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu 2024 terkait ada dugaan kecurangan dan pelanggaran di beberapa daerah. Padahal, menurut Otto hal tersebut tidak masuk ranah MK, tetapi ranah Bawaslu RI. 

"Saya ingin sampaikan yang soal 01 ini ya, bahwa saya kira permohonan ini tuh cacat formil karena mereka 01 kan mengajukan persoalan tentang pelanggaran. Sedangkan pelanggaran itu kan tentang proses pemilu, itu urusannya ke bawaslu bukan ke MK," tuturnya kepada Bisnis di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Senin (25/3/2024).

Dia mengatakan bahwa MK itu mengurusi soal perselisihan tentang perhitungan suara bukan dugaan kecurangan pemilu 2024 di Indonesia. Menurut Otto hal tersebut diatur di Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 17/2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Kan sudah diatur, bunyi permohonan itu harus mengenai selisih perhitungan suara mana yang benar dan salah. Petitumnya juga begitu, jadi harus menyebutkan hal apa yang membatalkan penetapan KPU," kata Otto.

Otto juga optimistis Prabowo-Gibran bisa menang dalam gugatan Pemilu 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin karena gugatan yang didaftarkan ke MK cacat formil.

"MK seharusnya tidak boleh terima gugatan yang diajukan 01 karena cacat formil dan kami optimis bisa memenangkan gugatan ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper