Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Geledah Kantor Hutama Karya, Usut Kasus Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatra

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak usahanya.
Ilustrasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan menuju kendaraannya usai melakukan penggeledahan . ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Ilustrasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan menuju kendaraannya usai melakukan penggeledahan . ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak usahanya PT Hutama Karya Realtindo atau HK Realtindo di Jakarta, Senin (25/3/2024). 

Penggeledahan itu terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatra (JTSS) yang dilaksanakan oleh Hutama Karya. 

KPK menyebut telah memperolehan sejumlah dokumen pengadaan lahan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. 

"Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Ali mengatakan, penyidik KPK langsung menyita dan menganalisis temuan hasil penggeledahan di kantor Hutama Karya dan HK Realtindo itu. Nantinya, bukti-bukti tersebut akan dikonfirmasi lagi kepada para saksi yang dipanggil. 

Adapun KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut. Tiga orang itu yakni mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai Hutama Karya M Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen. 

Perkara dugaan korupsi itu diduga terjadi pada tahun anggaran 2018-2020. KPK menduga adanya kerugian keuangan negara sekitar belasan miliar rupiah akibat pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatra itu. 

Sejalan dengan hal tersebut, lembaga antirasuah turut menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara pada kasus di salah satu BUMN Karya tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper