Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan vonis terhadap 3 terperiksa dugaan pelanggaran etik dalam perkara pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).
Salah satu terperiksa yang diadili secara etik hari ini, Rabu (27/3/2024), yaitu Kepala Rutan Ahmad Fauzi.
Pembacaan vonis terhadap tiga terperiksa etik hari ini dilakukan secara maraton oleh Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.
Ketiga terperiksa itu adalah pegawai di lingkungan Rutan KPK. Mereka adalah mantan Plt. Rutan KPK Ristanta, Koordinator Kamtib Sopian Hadi dan Kepala Rutan (Karutan) Ahmad Fauzi.
Majelis Etik menjatuhkan menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas No.3/2021.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam vonis untuk ketiga terperiksa, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga
Kemudian, Ristanta, Sopian dan Fauzi juga direkomendasikan untuk diperiksa guna penjatuhan sanksi disiplin oleh pejabat pembina kepegawaian.
Dalam catatan Bisnis, seperti halnya 90 pegawai rutan KPK yang sudah diadili secara etik sebelumnya, proses sanksi disiplin itu akan dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPK. Mereka juga disanksi berupa permintaan maaf terbuka secara langsung.
Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyebut tidak ada hal yang meringankan putusan etik bagi ketiga terperiksa.Adapun hal memberatkan bagi mereka lantaran ketiganya juga ditetapkan sebagai tiga dari total 15 tersangka kasus pungli rutan, yang kasus pidananya ditangani oleh penyidik KPK.
"Hal yang memberatkan, terperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Rutan cabang KPK. Akibat perbuatan terperiksa kepercayaan publik kepada KPK semakin merosot. Perbuatan terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Adapun KPK sebelumnya menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus pungli rutan. Dua di antaranya yakni Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) periode 2018-2022 Hengki.
KPK menduga para tersangka pungli itu menarik besaran uang bervariasi mulai dari Rp300.000 sampai dengan Rp20 juta. Uang itu lalu disetorkan secara tuna maupun melalui rekening bank penampung.
Di sisi lain, besaran yang diterima masing-masing tersangka juga bervariasi yakni mulai dari Rp500.000 sampai dengan Rp10 juta. Selama 2019-2023, total besaran uang yang diterima para tersangka dari para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.