Bisnis.com, JAKARTA – Calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo menyebut bahwa agenda Reformasi 1998 tidak boleh dikangkangi.
Hal tersebut disampaikannya usai sidang perdana perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024) hari ini.
“Intinya kami ingin demokrasi ini diselamatkan, kami mengingatkan kepada seluruh warga negara bahwa agenda reformasi tidak boleh dikangkangi. Semua harus dijalankan dalam koridor konstitusi, termasuk seluruh proses yang ada,” katanya kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta Pusat.
Pihaknya mengungkapkan harapan terhadap MK sebagai benteng terakhir untuk memperbaiki kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, sebagaimana dalilnya dalam persidangan.
Lebih lanjut, Ganjar menyatakan bakal menyerahkan seluruh proses peradilan kepada hakim konstitusi.
“Kita sudah melihat melalui layar monitor, mungkin ada yang dari dalam [ruang sidang]. Kami sudah menyampaikan apa yang harus kami sampaikan,” ujar pasangan cawapres Mahfud MD ini.
Baca Juga
Sebagai informasi, MK menggelar sidang perdana dua perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari ini. Dua perkara itu diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.
Permohonan Anies-Muhaimin telah disidangkan pada pukul 08.00 WIB, sementara sidang permohonan Ganjar-Mahfud mulai digelar pada pukul 13.00.
Tahapan sidang saat ini ialah pemeriksaan pendahuluan, di mana para pemohon menyiapkan permohonan dan menyampaikan pokok permohonannya masing-masing. Sidang dilanjutkan esok hari untuk mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait.