Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasdem Ancang-Ancang Gugat Hasil Pileg 2024 di 6 Dapil ke MK

Nasdem tengah bersiap menggugat hasil pemilihan legislatif (pileg) 2024 di 6 dapil ke MK yakni di Sumatra tiga dapil, di Jawa dua dapil, dan Papua satu dapil.
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya/Dok. NasDem
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya/Dok. NasDem

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Nasdem tengah bersiap untuk menggugat hasil pemilihan legislatif (pileg) 2024 di 6 daerah pemilihan (dapil) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyiapkan berbagai keperluan di internal Nasdem untuk mengajukan sengketa hasil pemilu.

“Di Sumatra ada tiga dapil, di Jawa ada dua dapil, di Papua ada 1 dapil,” katanya kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (21/3/2024).

Kendati demikian, Willy belum dapat memerinci kapan gugatan tersebut akan dimohonkan ke MK.

Dia hanya memastikan bahwa permohonan akan diajukan sebelum batas yang ditetapkan MK untuk sengketa hasil pileg, yakni 3x24 jam usai pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami sudah siapkan pendaftarannya dan tim kami membentuk desk bantuan hukum untuk  sengketa. Ada dua yang kami bentuk, satu dewan kehormatan untuk mahkamah perkara dan perselisihan internal, nanti juga mahkamah partai. Dan kemudian lintas partai itu ke Mahkamah Konstitusi,” terang Willy.

Sebagai informasi, MK telah membuka secara resmi pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dan Pilpres tahun 2024 mulai hari ini atau usai pengumuman hasil Pemilu 2024.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengungkapkan sesuai Peraturan MK (PMK) No. 5/2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres, pendaftaran pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif terhitung 3 x 24 jam sejak diumumkan.

"Dengan telah diumumkannya rekapitulasi hasil pemilihan anggota DPR; DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD secara nasional yang dihitung sejak penetapannya pada pukul 22.19 WIB. Maka, bagi parpol peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam,” ujar Saldi dilansir dari laman resmi MK, Kamis (21/3/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper