Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Rampung, Jokowi Apresiasi KPU dan Bawaslu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat mengapresiasi proses-proses yang ada serta kerja keras KPU, Bawaslu dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers sebelum berangkat ke Australia dalam rangka menghadiri KTT ASEAN-Australia di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (4/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers sebelum berangkat ke Australia dalam rangka menghadiri KTT ASEAN-Australia di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (4/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah merampungkan proses rekapitulasi dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Negara kepada awak media usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis (21/3/2024).

"Kita patut bersyukur proses penghitungan, proses rekapitulasi dan penghitungan suara tadi malam sudah selesai dilakukan oleh KPU," ujarnya dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden.

Dia mengaku bahwa sangat menghargai dan mengapresiasi proses-proses yang ada serta kerja keras KPU, Bawaslu dalam menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan itu.

“Patut kita apresiasi sehingga semuanya berjalan dengan baik dan tepat waktu," tambahnya.

Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilihan Umum 2024.

“Pada hari ini Rabu, 20 Maret 2024, KPU telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilihan Umum 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sesuai dengan Peraturan KPU No.  3/2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper